Jakarta,PRESISI-NEWS.com- Satu keluarga mengalami keracunan di Bantargebang, Kota Bekasi, Kamis (12/01/2023) lalu, penyidik Polda Metro Jaya telah menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
“Untuk penanganan perkara ini akan diajukan proses penyidikan artinya benar adanya suatu tindak pidana.” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko saat ditemui awak media, Selasa, (17/01/2023).
Lebih lanjut ia juga mengatakan, pengungkapan kasus ini berkat kerja sama tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi .
“Ada tiga pelaku yang diamankan terkait kasus keracunan sekeluarga ini,” jelas Kabid Humas Kombes Pol Trunoyudo lagi.
Lebih lanjut ia belum dapat membeberkan siapa saja ketiga pelaku ini sebab sampai saat ini Polda Metro Jaya masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami motif kasus ini.
Baca Juga:
Polres Metro Jakarta Pusat Gelar Konpers Terkait Kasus Penculikan Anak
“Untuk perkembangan selanjutnya nanti akan kami sampaikan,” ujar mantan Kabid Humas Polda Jatim itu.
Diketahui sebelumnya dilaporkan bahwa ada satu keluarga yang berjumlah 5 orang di rumah kontrakan di RT 02 RW 03, Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat mengalami keracunan setelah mengonsumsi makanan.
Dari satu keluarga yang berjumlah lima orang yang ditemukan itu, tiga diantaranya telah meninggal dunia, sementara dua orang lainnya masih menjalani perawatan di RSUD Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Dalam kasus tersebut penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Bekasi Kota sampai saat ini belum mengungkap siapa pelakunya.
Sehingga masyarakat Kota Bekasi khususnya Kecamatan Bantargebang menunggu penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi Kota untuk mengungkap dan menangkap pelaku dalam kasus satu keluarga keracunan mengkonsumsi makanan.
(lex)