Jakarta, PRESISI-NEWS
Jajaran Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan di Masyarakat (PAKEM) Tahun 2022. Pasalnya, seluruh pihak terkait atau stake holder perlu melakukan pengawasan jika ada aliran kepercayaan yang tumbuh di masyarakat.
“Jumat 27 Mei 2022 Kejaksaan Negeri Jakut melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) Tahun 2022 yang bertempat di Aula Kejari Jakarta Utara,” kata Kepala Kejari Jakut melalui Kasi Intelijen, M.S Iskandar Alam dalam keterangannya, Sabtu (28/05/2022).
Diketahui, Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) sebagai Penanggung Jawab adalah Kepala Kejari Jakarta Utara, Atang Pujiyanto, selaku Ketua.
Dalam kegiatan Rakor tersebut di pimpin oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Jakarta Utara M.S Iskandar Alam selaku Wakil Ketua.
Iskandar mengatakan bahwa tujuan Rakor Pakem tersebut untuk meningkatkan kerjasama dan sinergitas dalam rangka deteksi dini mengantisipasi munculnya aliran kepercayaan dan aliran keagamaan yang dapat meresahkan masyarakat dan mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat.
“Sehingga perlu dilakukan pengawasan oleh Tim Pakem Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kabupaten Kepulauan Seribu,” kata Iskandar.