Simalungun, PRESISI-NEWS
Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap pria dewasa yang tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, mengedarkan, diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu, Kamis, (02/06/2022) kemarin.
Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, SH., saat di konfirmasi, Sabtu (04/06/2022) membenarkan informasi tersebut.
“Benar telah dilakukan penangkapan terhadap seorang pria dewas oleh Unit-I Sat Narkoba Polres Simalungun dari kediamannya di daerah Huta-3 Perlanaan Kecamatan Bandar, yang dipimpin langsung oleh Kanit-I IPTU Dian Putra, S. Sos,” ucap AKP Adi Haryono, S.H.
Melanjutkan pernyataan Kasat Narkoba tersebut Kanit-I IPTU Dian Putra, S. Sos mengatakan bahwa unit-I sat nakorba polres simalungun mendapatkan perintah dari Kasat Narkoba untuk melakukan penyelidikan yang sebelumnya menerima informasi dari masyarakat.
“Pak Kasat Naroba pada hari Kamis, tanggal 02 Juni 2022, menerima informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, bahwasanya di Huta 3, Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba, dan langsung meminta kami (unit-I) untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut,”ucap Dian.