Pematangsiantar, PRESISI-NEWS
Berupaya menjadikan Kota Pematangsiantar Sehat, Sejahtera dan Berkualitas, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Pematangsiantar , dr. Hj. Susanti Dewayani. Sp.A mengajak seluruh masyarakatnya untuk taat pada kewajiban membayar pajak. Hal tersebut tertuang dalam rilis Pers yang disampaikan Diskominfo Kota Pematangsiantar kepada wartawan, Kamis (09/06/2022).
Disebutkan, Untuk mewujudkan Kota Pematangsiantar sehat, sejahtera dan berkualitas, Pemerintah memerlukan kerjasama yang baik dengan masyrakat dan saling menjaga, mendukung dan yang paling utama adalah memperhatikan kewajiban-kewajiban yakni dengan taat membayar pajak. Pajak merupakan salah satu pendukung utama mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan baik di Daerah maupun Negara.
Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Dinas Pendapatan dan Aset Daerah Kota Pematangsiantar menciptakan cara mudah bagi masyarakat untuk membayar pajak PBB dan BPHTB melalui online dengan e-Commerce dan e- Wallet. Kedua cara ini sangat mudah digunakan dengan mengikuti petunjuk yang tertera didalamnya.
Baca Juga:
– Analisis Situasi Stunting di Kota Pematangsiantar. dr. Ronald Saragih: Mulai Dilakukan Pemetaan
– Bakti Sosial, Forkopimda Plus Pematangsiantar bersama Club Motor Tour ke- 4 Panti Asuhan
“Pembayaran Pajak ataupun Retribusi Dareah merupakan hal yang sangat baik, dan merupakan langkah-langkah pemerintah untuk mewujudkan Pemerintahan yang baik dan transparan dan masyarakat akan lebih terbiasa dengan digital sehingga masyarakat akan lebih melek Digital kedepan harapnya. Sekali lagi saya mengajak masyarakat Kota Pematangsiantar untuk Membayar PBB dan BPHTB-P2 dengan On-line.” ujar dr. Hj. Susanti Dewayani. Sp.A.
Selain dengan pembayaran digital melalui e-Commerce, e-Wallet, bisa juga melalui aplikasi pembayaran Mobile Banking dengan melakukan scan QR CODE di bawah ini:
https://drive.google.com/file/d/1Lduhs1NSIG5i_0tPuHgERC0Cz5tZMcfy/view?usp=sharing
Diharapkan kepada masyarakat Kota Pematangsiantar untuk segera melakukan kewajiban membayar pajak sebelum tanggal jatuh tempo yang ditentukan.
“Ayo segera bayar PBB-P2 sebelum tanggal jatuh tempo 30 September 2022”. (Jose/Erwan/r)