Medan, PRESISI-NEWS
Merasa tidak dihargai Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Sumatera Utara (Sumut), sejumlah wartawan media cetak dan media online memulangkan ID.Card peliputan berita Calon Jemaah Haji (Calhaj) kepada Kepala Bidang Haji Kanwil Kemenag Sumut, Zulfan Effendi untuk disampaikan kepada Kanwil Kepala Kemenag Sumut, H.Abdul Amri Siregar pada Selasa sore, (14/06/2022).
Pemulangan ID Card tersebut karena sejumlah wartawan yang meliput pemberangkatan Calhaj di Asrama Haji Medan dilarang petugas di pintu masuk Aula Madinatul Hujjaj ketika akan dilangsungkan prosesi pemberangkatan Calhaj.
Pelarangan itu terjadi sejak hari pertama pemberangkatan Calhaj Sumut. Terakhir pada pemberangkatan Calhaj Kloter 4 Medan, Selasa, dimana wartawan beberapa media cetak, juga dilarang masuk.Beberapa wartawan media cetak dan media online di Asrama Haji Medan menyayangkan sikap beberapa petugas yang dinilai kurang memahami tugas pokok wartawan.
“Ini sudah melanggar UU Pers No.40 Tahun 1999,” kata beberapa wartawan saat memulangkan ID Card Peliputan berita Haji.
Disebutkan, pelarangan peliputan haji saat proses prosesi pemberangkatan Calhaj menuju Bandara Kuala Namu Kabupaten Deli Serdang dianggap sudah tidak menghargai profesi wartawan dan Kakanwil Kemenag Sumut, H.Abdul Amri Siregar yang menandatangani ID.Card.
Karena pada ID Card tersebut tertera bahwa Wartawan selama meliput proses pemberangkatan dapat mengikuti berbagai kegiatan di semua tempat di lingkungan Asrama Haji Medan.