Parapat (Siamalungun, PRESISI-NEWS
Masyarakat diminta jangan sampai terjebak lagi dengan tawaran manis investasi Ilegal dan Pinjaman Online (Pinjol) Bodong. Karena resiko untuk itu sangat tinggi. Apalagi Rancangan Undang Undang yang sebelumnya sedang digodok di DPR RI untuk perlindungan terhadap korban sampai saat ini masih belum jelas. Begitu juga dengan sanksi atau hukuman kepada pelaku investasi bodong dan pinjol ilegal untuk menimbulkan efek jera, masih mengambang.
Bahkan saat ini terjadi dualisme terhadap putusan tentang uang sitaan hasil investasi bodong berupa masuk ke dalam kas negara atau diberikan kepada korban investasi investasi bodong.
“Terjadinya dualisme tersebut, karena sejauh ini korban hanya tahu jumlah uang yang sudah ditanamkan pada perusahaan investasi ilegal. Sedangkan uang hasil pengambilan uang investasi dengan jumlah besar tidak dihitung. Inilah yang terjadi selama lima tahunan ini,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L.Tobing saat menjawab pertanyaan wartawan pada Media Gathering yang digelar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional (KR5) Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) di Hotel Niagara Parapat, Kabupaten Simalungun Provinsi Sumut, Kamis (16/06/2022) sore.
Kegiatan yang diikuti 37 wartawan ini bertajuk Penguatan Inklusi Keuangan & Waspada Investasi Ilegal di Sumatera Utara (Sumut). Kegiatan tersebut berakhir Jumat (17/6/2022).
Dalam pemaparannya yang bertajuk Waspada Investasi Ilegal dan Pinjol Ilegal, Tongam L Tobing menyebutkan, hingga kini Pinjol yang resmi hanya 102 Pinjol, sementara Pinjol ilegal sebanyak 2989.
“SWI bersama 12 lembaga dan kementerian sudah melakukan upaya penanganannya seperti melakukan pemblokiran dan menutup perusahaan investasi ilegal. Namun sulitnya, begitu situs atau aplikasi itu diblokir Diskominfo, perusahaan investasi bodong itu beralasan sistem sedang error,” ucap Tongam.