Jakarta, PRESISI-NEWS
Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.
Dugaan korupsi tersebut berupa gratifikasi dan perbuatan pemerasan kepada pegawai pada Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) periode 2020-2021. Bahkan nilai gratifikasi dan perbuatan pemerasan yang dilakukan pejabat eselon III kala itu sekitar ratusan juta rupiah.
Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi dan pemerasan dinaikan ke penyidikan setelah dilakukan gelar perkara atau ekspose bersama pimpinan.
“Pada Rabu, 15 Juni 2022, tim penyelidik pada Asisten bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta telah melaksanakan gelar perkara di depan pimpinan terkait penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan perbuatan pemerasan kepada pegawai pada Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI Tahun 2020-2021,” kata Ashari dalam keterangannya, Jumat (17/06/2022).