Medan, PRESISI-NEWS
Diberhentikan secara sepihak guru honorer Sekolah Dasar (SD) 060934 Jalan. Luku II Kecamatan Medan Johor mengadukan ke DPRD Medan diterima oleh H. Rajudin Sagala, S.Pd.I, Selasa (21/06/22).
Angel L Br Sembiring, Hariati Br Marbun dan Sumitro Sinamo Guru yang sudah mengabdi bertahun tahun mengaku diberhentikan secara lisan oleh Kepala Sekolah Meva Besti Limbong.
“Kejadiannya kemarin, pertama dapat informasi kami yang tidak lulus PPPK akan di supervisi, namun pada kenyataannya dalam pertemuan tersebut kami diberhentikan alasannya karena tidak ada lagi kelas, ” ucap Angel dalam pertemuan yang juga dihadiri Dua Perwakilan dari Pengawas Sekolah Kota Medan.
Angel yang sudah bekerja 10 tahun di sekolah tersebut mengaku terkejut, saat ia dan beberapa kawan kawannya dinyatakan sudah tidak dibutuhkan lagi di sekolah tersebut. “Saya gak bisa berkata-kata lagi. Alasan pemberhentian karena memang tidak dibutuhkan lagi karena tidak ada kelas, ” ucap Angel.