Jakarta, PRESISI-NEWS
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta bersama Pemerintahan Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkolaborasi melakukan kegiatan Penerangan Hukum yang dilaksanakan selama 2(dua) hari, pada tanggal 28-29 Juni 2022 bertempat di Lantai 22 Gedung Balaikota DKI Jakarta, Jalan. Medeka Selatan, Jakarta Pusat.
Kegiatan tersebut berthemakan: “Menghindari Korupsi dalam Proyek Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah” dan “Restoratif Justice Sebagai Instrumen Penyelesaian Perkara Pidana” thema yang di tujukan untuk para lurah
Kegiatan Penerangan hukum tersebut dikemas dalam bentuk kolaborasi kelembagaan sebagai perwujudan implementasi tugas dan fungsi seksi penerangan hukum, yaitu membangun hubungan antar lembaga pemerintahan dan melaksanakan fungsi penerangan hukum itu sendiri baik berupa sosialisasi maupun penyampaian pemahaman hukum.
Adapun, kolaborasi penerangan hukum dimaksudkan agar kedua instansi secara lembagaan dapat terus menjalin hubungan kelembagaan yang positif dan dinamis dalam mewujudkan tugas dan fungsi masing-masing yang relevan.
Mengingat kerjasama pengamanan pembangunan strategis daerah yang sudah terjalin selama ini antara Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dengan Pemda DKI Jakarta, maka sasaran penyuluhan dan penerangan hukum diarahkan kepada kepala SKPD dengan tujuan agar kepala SKPD sebagai pejabat yang berwenang dalam pembangunan strategis daerah, dapat lebih memperkuat komitmen integritas bersama jajarannya untuk menghindari penyimpangan sekecil apapun dalam proses pembangunan strategis daerah yang dapat berujung kepada tindak pidana korupsi.