Pematangsiantar, PRESISI-NEWS
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mengikuti Workshop Penyusunan Spesifikasi Teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK), Harga Perkiraan Sendiri (HPS), Penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), dan Manajemen Kontrak Tahun Anggaran 2022. Workshop itu dihadiri Plt Wali Kota Pematangsiantar dr. Hj. Susanti Dewayani Sp. A dilaksanakan di Ballroom Hotel Sapadia Pematangsiantar, Rabu (06/07/2022) .
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Pematangsiantar, Fidelis Sembiring S.STP M.Si dalam laporannya menjelaskan, workshop tersebut diselenggarakan oleh Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Pematangsiantar yang dilaksanakan selama dua hari, Rabu (06/07/2022) dan Kamis (07/07/2022).
Dasar pelaksanaan kegiatan tersebut, katanya, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah; Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; dab Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.
Sedangkan maksud diadakan workshop untuk memberikan pemahaman kepada para PPK di lingkungan Pemko Pematangsiantar dalam menyusun spesifikasi teknis/KAK, HPS, dan penerapan TKDN, serta manajemen kontrak sesuai dengan aturan pengadaan barang/jasa pemerintah.
“Tujuannya, meningkatnya pemahaman PPK dalam menyusun spesifikasi teknis/KAK, menyusun HPS, dan mengendalikan kontrak,” sebutnya, seraya menambahkan peserta workshop adalah seluruh PPK di lingkungan Pemko Pematangsiantar.
Untuk narasumber, yakni dr H Fahrurrazi MSi selaku fasilitator LKPP, pemberi keterangan ahli KPK, sekaligus Inspektur Kota Sukabumi Provinsi Jawa Barat.
Narasumber Dr. H. Fahrurrazi MSi dalam sambutannya workshop tersebut adalah inisiatif terbaik cara cepat mempelajari peraturan. Tanpa disadari, mungkin bisa jadi ada ribuan pasal yang dipelajari selama dua hari.