Jakarta, PRESISI-NEWS
Tim jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat berat penunjang perbaikan jalan Dinas Bina Marga.
“Pada hari ini Kamis, 7 Juli 2022, penyidik pada Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan 2 orang tersangka terkait pelaksanaan pengadaan alat berat penunjang perbaikan jalan,” kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam dalam keterangannya, Kamis (7/7/2022).
Kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni berinisial HD yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan IM selaku pihak swasta.
“Kedua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nomor : TAP-65/M.1/Fd.1/07/2022 tanggal 7 Juli 2022 dan Nomor : TAP-66/M.1/Fd.1/07/2022 tanggal 7 Juli 2022,” ujar Ashari.
Berdasarkan hasil penyidikan, kata Ashari, perkara dugaan korupsi tersebut terkait pengadaan alat berat untuk perbaikan jalan dengan nilai anggaran sebesar Rp 36 miliar lebih.
“Pada 2015, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Peralatan dan Perbekalan (Alkal) Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta telah melaksanakan pengadaan beberapa alat berat penunjang perbaikan jalan berdasarkan perjanjian kontrak kerja nomor 30/-007.32 dengan nilai kontrak sebesar Rp 36.100.000.000,” ucap Ashari.