Medan, PRESISI-NEWS
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) akan mengalokasikan anggaran pada Anggaran Pendapatan Belanja dan Daerah (APBD) untuk membantu penyelesaian berbagai persoalan harta wakaf di Sumut.
“Saya mau tahun ini persoalan harta wakap selesai, ikutkan keuangan kita (Pemprov Sumut), mana yang bisa dianggarkan,” ucap Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Sumut yang hadir pada saat Seminar Nasional Penyelamatan Harta Benda Wakaf di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41, Medan, Rabu (27/07/2022) kemarin.
Diketahui, saat ini di Sumut ada 11.857 bidang tanah wakaf dengan luas 7.942 hektare. Dari total bidang tersebut baru 6.855 bidang yang sudah tersertifikat. Menurutnya banyak permasalahan wakaf terjadi akibat tanah tidak tersertifikat.
Saat itu, Edy juga meminta agar seluruh pihak untuk bersama-sama berkomitmen menyelesaikan permasalahan wakaf di Sumut. Edy menginginkan ada langkah-langkah konkret dalam penyelesaian persoalan aset wakaf tersebut.
“Saya mau action, jadi kita konkret, kita harus sama-sama bisa memastikan bahwa wakaf di rakyat itu ada kepastian hukum dan keadilan, kalau tidak, nanti berantem terus rakyat saya ini,” kata Edy dalam siaran rilis Diskominfo Sumut.
Senada dengan Edy, Anggota DPR RI, H.Raden Muhammad Syafi’I, SH, M.Hum yang akrab disapa Romo mengakui mendapat banyak sekali laporan persoalan sengketa aset wakaf di Sumut. Ada lahan wakaf yang dikuasai pengusaha dimanfaatkan untuk kepentingannya. Bahkan ada pula lahan wakaf yang kini sudah didirikan pabrik, tambak dan lain sebagainya, tanpa memberi manfaat kepada masyarakat sekitar.
Karena itu, langkah konkret penyelesaian persoalan wakaf di Sumut sangat diperlukan. Romo juga mengusulkan adanya peraturan daerah (Perda) mengenai penyelamatan harta benda wakaf di Sumut. Sehingga nantinya ada komitmen khusus dari pemerintah daerah untuk penyelesaian persoalan tersebut.
“Perda tersebut nantinya mengatur tentang langkah strategis dan sederhana, ibarat kalau jantung tak lagi pasang ring tapi langsung by pass, akan lebih sederhana, tapi dari perda itu risikonya ada anggaran yang perlu dialokasikan,” kata Romo dari fraksi Gerindra DPR RI.
Selain itu, Romo juga mengusulkan terbentuknya satuan tugas atau tim yang khusus menangani persoalan wakaf di Sumut. Hal itu dilakukan guna mengikat komitmen seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan wakaf.
“Saya kira jika mau mengikat sinergitas stakeholder kita lahirkan Satgas peyelesaian persoalan harta wakaf di Sumut,” pungkas Romo.
Pada kesempatan itu Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengatakan, persoalan tanah secara umum tidak selesai akibat kurangnya komitmen penuh semua pihak. Doli mengharapkan komitmen semua pihak dalam penyelesaian persoalan tanah khususnya wakaf di Sumut.