Medan, PRESISI-NEWS
Isu tentang adanya dugaan pencicilan dana haji kepada mereka yang gagal berangkat haji pada musim haji tahun 2022 ternyata semakin berkembang. Ini yang membuat keresahan bagi mereka yang terkena pembatasan usia sehingga tidak dapat menjadi tamu Allah di Tanah Suci Mekkah Arab Saudi.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumut, H.Maratua Simanjuntak ketika dikonpirmasikan adanya dugaan itu merasa terkejut tentang adanya isu tersebut.
Menurut H.Maratua Simanjuntak, jika benar isu itu, berarti pemerintah tidak Amanah. Seharusnya, dana Ongkos Naik Haji (ONH) yang sudah disetor sebanyak Rp.25 juta harus dipulangkan secara utuh.
“Karena mereka sudah membayar ONH tersebut sudah 9 sampai 10 tahun. Jadi , jika mereka mau ambil dananya, silahikan saja dan tidak harus sampai dicicil,” ucap H.Maratua Simanjuntak di Medan, Rabu sore, (28/07/2022).
Idealnya, lanjut Maratua Simanjuntak, pemulangan ONH kepada mereka yang gagal berangkat haji pada musim haji tahun 2022 akibat pembatasan usia harus dibayar lunas.
“Jika tidak, pemerintah bisa dinilai tidak Amanah, karena itu merupakan hak mereka, jadi tidak bisa dibayar secara mencicil. “ tandasnya seraya mengatakan bahwa kita juga tidak mempersoalkan adanya bunga bank kepada mereka yang terkena pembatasan usia.
Saat disinggung tentang harapan pada musim haji tahun 2023 mendatang, Maratua Simanjuntak yang juga mantan Kepala BAZNAS Provinsi Sumut ini juga berharap agar pemerintah Arab Saudi kembali memprioritaskan calon Jemaah haji yang lanjut usia.
“Harapan kita semua pada musim haji tahun depan tidak lagi yang namanya pembatasan usia. Karena mereka sudah menunggu begitu lama, tiba-tiba gagal menjadi tamu Allah SWT,” pungkasnya. (rose)