Asahan, PRESISI-NEWS
Kabar baik bagi pengusaha di tanah air. Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif pada 12 Juli 2022. Pemerintah memberikan peluang kepada pelaku ekonomi kreatif untuk mendapatkan kemudahan pembiayaan atau kredit dari lembaga keuangan.
“Sertifikat merek sudah bisa menjadi jaminan untuk pinjam uang di Bank. Sebagai payung hukumnya PP Nomor 24 Tahun 2022. Kebijakan ini sebagai dukungan pemerintah kepada pelaku ekonomi kreatif dan UMKM agar semakin berkembang sebagai tumpuhan pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM, Bane Raja Manalu pada Sosialisasi Kekayaan Intelektual di Marina Hotel, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Sabtu (30/07/2022) kemarin.
Menurut Bane, merek itu perlu. Dengan memiliki usaha dan merek, kita berpeluang bisa merdeka secara keuangan. Dan jauh lebih baik kalau punya usaha. Bagi yang belum punya usaha agar berpikir bagaimana punya usaha dan merek, dan didaftarkan di hak kekayaan intelektual.
Pemerintah juga harus membina dan mengajak pemuda agar punya usaha. Menggerakkan kaum muda untuk menjadi pengusaha baru. Tidak ada negara maju yang kekayaan intelektualnya rendah. Negara maju itu yang pendaftaran kekayaan intelektualnya tinggi.