Jakarta, PRESISI-NEWS
Kepala Seksi Intelejen Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat turut serta menghadiri undangan rapat Koordinasi Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik (Parpol) yang dilaksanakan oleh KPU Administrasi Jakarta Pusat bertempat ruang serba guna KPU, Sawah Besar. Jakarta Pusat, Rabu (10/08/2022) kemarin.
Rapat koordinasi yang dihadiri 40 orang ini, dipimpinan langsung oleh Ketua KPU Administrasi Jakarta Pusat, Imam Hidayat yang diikuti oleh, Perwakilan Komisioner KPU DKI Jakarta, Kasi Was Polres Metro Jakarta Pusat; Perwakilan Pasintel Kodim 0501/JP, Ketua Bawaslu Jakarta Pusat,Asisten Pemerintahan Kota Adm. Jakarta Pusat, Kepala Suku Badan Kesbangpol Kota Adm. Jakarta Pusat, Kepala Suku Dinas Dukcapil Kota Adm. Jakarta Pusat, Ketua atau Perwakilan dari Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 tingkat Kota Jakarta Pusat
Pembahasan yang disampaikan rapat koordinasi itu diantaranya tentang, dasar hukum dari Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Pemilu 2024 adalah Undang-Undang No.7 Tahun 2017, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 55 dan PKPU No. 4 Tahun 2022. Sampai dengan saat ini terdaftar sebanyak 22 partai politik pada KPU RI dan kehadiran 21 perwakilan partai politik tingkat wilayah Kota Administrasi Jakarta Pusat menjadi bukti tingginya semangat partai politik untuk ikut serta dalam kontestasi Pemilu 2024. Pihak Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Pusat akan terus mengawasi dan mengawal seluruh tahapan sampai dengan Pemilu 2024 selesai dilaksanakan untuk mencegah maupun menindaklanjuti apabila ditemukan adanya pelanggaran pada pelaksanaan Pemilu 2024.
” Pembahasan dalam Rakor itu adalah membahas tentang Dasar Hukum dari Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Pemilu 2024 adalah Undang-Undang No.7 Tahun 2017, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 55 dan PKPU No. 4 Tahun 2022. Sampai dengan saat ini terdaftar sebanyak 22 partai politik pada KPU RI dan kehadiran 21 perwakilan partai politik tingkat wilayah Kota Administrasi Jakarta Pusat menjadi bukti tingginya semangat partai politik untuk ikut serta dalam kontestasi Pemilu 2024.”ujar Kasi Intelijen, Bani Immanuel Ginting, S.H.,M.H dalam siaran Pers , Kamis (11/08/2022)
“Pihak Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Pusat akan terus mengawasi dan mengawal seluruh tahapan sampai dengan Pemilu 2024 selesai dilaksanakan untuk mencegah maupun menindaklanjuti apabila ditemukan adanya pelanggaran pada pelaksanaan Pemilu 2024. “pungkasnya (Buher/red/r)