Medan, PRESISI-NEWS
Ketidakjelasan lahan eks HGU PTPN II seluas 5000 Ha lebih yang pernah ditangani Muspida Plus tanpa hasil ini sepertinya menyiratkan bertambah buramnya penyelesaian tanah eks HGU tersebut. Apalagi kini muncul desakan baru dari pihak Kesultanan Deli yang sejak lama berjuang untuk memperoleh hak ulayat/adat atas tanah Kesultanan di atas tanah eks PTPN II. Paling tidak adanya hak ulayat masyarakat adat harus mendapat perhatian dari pemerintah yang telah digaungkan Presiden Jokowi perihal keberadaan aset hak ulayat/adat di Indonesia.
“Negara Indonesia diharapkan mengembalikan lahan Aset (tanah) hak ulayat masyarakat adat kesultanan Deli yang telah habis masa kontrak HGU kepada pemiliknya,” kata Anggota Intelijen Badan Penelitian Aset Negara Lembaga Aliansi Indonesia (BPAN LAN) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Rizal Syaputra di Medan pada Minggu.(31/07/2022) lalu.
Menurut Rizal Syahputra, puluhan tahun lalu PTPN IX yang sekarang menjadi PTPN II telah menerbitkan HGU 111 berlanjut dengan HGU yang lain seperti 105,112,151,96,62 berdasarkan putusan incraht dari Putusan Mahkamah Agung yang diduga cacat hukum.
“Karena sengketa itu dilakukan kelompok yang mengatasnamakan Badan Kehormatan Masyarakat Adat Deli (BKMAD), Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPR PI) tanpa meminta persetujuan atau kuasa dari Pemangku Adat/Perdana Mentri Sri Mahkota Sultan Deli pemimpin Wajir 12 kota,” ujar Rizal Syahputra bergelar Datuk Sri Indra Laksamana Kerajaan Kesultanan Deli,Zuriat dari Sultan Ma’moen Al-Rasyid Perkasa Alam Kesultanan Deli.
Disebutkan, begitu juga tentang objek gudang asap di Kelurahan Helvetia digugat oleh oknum yang namanya dirahasiakan, menggugat PTPN terhadap aset tanah dengan luas 7,2 ha karena akan dibayar oleh Ciputra kepada PTPN II.
“Total nilai lahan yang dijual itu mencapai Rp.720 miliar dengan pedoman HGU 111. Padahal HGU 111 ini adalah HGU 58. Karena Kebun Helvetia yang diterbitkan Badan Pertahanan Nasional (BPN) dan telah dipansuskan,” sebut Rizal Syahputra seraya menambahkan bahwa lahan yang akan diperjualbelikan itu merupakan bahagian dari ase konsesi Sultan Deli dengan luas 250.000 Ha yang letaknya dari Sungai Wampu hingga Sungai Ular.
Situasi yang ada saat ini, lanjut Rizal Syahputra, diduga permainan mafia tanah.Dengan cara kotor mereka mengelabui HGU yang sebenarnya. Karena yang gugat selama ini hanya oknum di luar Keluarga Kesultanan yang tidak mempunyai data akurat sehiingga begitu mudah dipatahkan oleh pihak PTPN II. Bahkan,yang melakukan gugatan terhadap PTPN juga tidak meminta persetujuan atau Kuasa dari Kepala Masyarakat Adat Deli.
LANGGAR PASAL 4 AYAT 2
Menurut Rizal Syahputra selaku Perdana Menteri Seri Mahkota Sultan Deli Pemimpin Wajir 12 Kota/Kepala Masyarakat Adat, sesuai PP 18 tahun 2021, negara mengembalikan hak ulayat kepada pemiliknya dan PP 224 tahun 1961 dengan perubahan tahun 1964, lahan dibagi tiga,pewaris,ulayat dan negara. “Hal itu bisa digunakan apa bila negara ada melakukan ganti rugi terhadap aset tanah Adat,” tegasnya.