Pematang Siantar, PRESISI-NEWS
Dua laki-laki berinisial D (35) dan RS (26) berhasil di bekuk personil Satuan Narkoba Polres Pematang Siantar dari 2 (dua) tempat berbeda saat melaksanakan razia Gerebek Kampung Narkoba (GKN) pada Kamis, (11/08/2022) kemarin.
Dalam razia GKN, personil mendapatkan D bersama barang bukti diduga narkotika jenis shabu dan pil berwarna biru yang diduga Extacy itu dari sebuah kamar Kost nya di Jalan Sudirman Kel. Proklamasi Kec. Siantar Barat, Pematang siantar . Hasil penggeledahan yang dilakukan petugas menemukan, 1 (satu) buah tas sandang warna hitam yang didalamnya ada 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu yang dibalut tissu, uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk Oppo, 1 (satu) unit Speaker yang didalamnya ada kertas warna coklat berisi 2 (dua) unit timbangan digital, 6 (enam) paket narkotika diduga jenis shabu, 1 (satu) buah plastik klip berisi 9 (sembilan) butir pil warna biru narkotika diduga jenis Extacy, dan 1 (satu) bungkusan plastik klip kosong, adapun berat brutto keseluruhan shabu yang ditemukan yaitu 30,03 gram dan diduga extacy yaitu 3,28 gram.
Dari indetitas yang dimiliki, menyebutkan bahwa D (35) penduduk Jalan. Sei Kopas Lingkungan II, Desa Sendang Sari Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan .