Jakarta, PRESISI-NEWS
Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo menyatakan pemeriksaan di internal kepolisian masih terus dikembangkan buntut kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J.
Lebih lanjut Dia mengatakan, Inspektorat Khusus (Itsus) Polri saat ini telah memeriksa puluhan personel kepolisian yang diduga terlibat dalam kasus penembakan di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen (Pol) Ferdy Sambo itu.
“Pemeriksaan internal terus kami kembangkan, kami telah memeriksa 97 personel, 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi,” jelas Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (24/08/2022).
Lebih lanjut Kapolri merinci 35 personel yang diduga langgar etik berdasarkan pangkatnya, yaitu 1 Inspektur Jenderal (Irjen), 3 Brigadir Jenderal (Brigjen) , 6 Kombes, 7 AKBP, 4 Kompol, 5 AKP, 2 Iptu, 1 Ipda, 1 Bripka, 1 Brigadir, 2 Briptu, dan 2 Bharada.
Dari 35 personel tersebut, kata Sigit, 18 orang di antaranya telah menjalani penempatan khusus (Patsus) di Mako Brimob Polri Kelapa Dua, Depok, dan Biro Provos Div Propam Polri.
“Sementara yang lain masih berproses pemeriksaannya,” ujar Kapolri Jenderal (Pol) L Sigit Prabowo menambhakan.
Lebih lanjut Sigit menambahkan, proses penyidikan Tim Khusus saat ini juga sudah hampir selesai.
Mantan Kabareskrim Polri ini mengatakan saat ini pihaknya tengah mempersiapkan proses sidang kode etik kepada mereka yang terlibat kasus tersebut.