Jakarta, PRESISI-NEWS
Polri menggelar Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen (Pol) Ferdy Sambo digelar di TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/08/2022).
Hasil putusan sidang KEPP memutuskan bahwa Irjen (Pol) Ferdy Sambo resmi Pemberhentian Tidak Dengan Hotmat (PTDH) atau dipecat dari Anggota Polri.
Putusan itu disampaikan oleh pimpinan sidang Kabaintelkam Polri Komjen (Pol) Ahmad Dofiri di Mabes Polri, Kamis (25/8/2022). Irjen(Pol) Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik.
“Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ujar pimpinan sidang KEPP Ahmad.
Diketahui, Irjen (Pol) Ferdy Sambo menjalani sidang etik sejak pagi tadi. Sebanyak 15 saksi diperiksa dalam sidang etik Ferdy Sambo.
Pimpinan sidang KEPP Komjen (Pol) Ahmad Dofiri usai membacakan putusan bahwa Irjen (Pol) Ferdy Sambo di PTDH dari anggota Polri. Ferdy Sambo langsung melakukan banding atas keputusan sidanh KEPP tersebut.
“Haknya dia (Ferdy Sambo) untuk melakukan banding,” kata Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (25/08/2022).
Sementara itu Kabag Penum Ro Penmas Divisi Humas (Divhumas) Polri Kombes (Pol) Nurul Azizah mengatakan saksi yang dihadirkan dari berasal beberapa instansi, dari Brimob, Propam, hingga kalangan eksternal.