Pematang Siantar, PRESISI-NEWS
HAN alias Pandi (22) dan IAH alias Arifin (35) berhasil diamankan petugas kepolisian memiliki dan menyimpan narkotika diduga jenis shabu dan juga hendak bertransaksi disebuah lokasi sekitaran Jalan Mesjid Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang Siantar, pada Selasa (23/08/2022) kemarin.
Penangkapan terhadap kedua tersangka bermula dari adanya informasi masyarakat yang diterima oleh pihak Kepolisian Pematang Siantar. Guna memastikan informasi tersebut, personil kepolisian langsung menuju tempat yang disebutkan sekaligus melakukan penyelidikan.
Sekira pukul 19.00 WIB, pelapor dan saksi (Polisi-red) tiba dialamat yang diinformasikan dan melihat seorang laki-laki yang dicurigai sesuai informasi sedang berdiri di pinggir jalan. Laki-laki tersebut langsung ditangkap mengaku berinisial HAN alias Pandi (22) bertempat tinggal di Jalan Silimakuta No.44 BLK Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat, kota Pematang Siantar.
Saat ditangkap HAN alias Pandi terlihat menjatuhkan sesuatu/ benda dari tangan kirinya keatas tanah, lalu setelah diperiksa ditemukan 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu, kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan uang sebanyak Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah). Selanjutnya dilakukan interogasi HAN alias Pandi mengaku masih ada menyimpan narkotika diduga jenis shabu di rumah kontrakannya.
Selanjutnya, pelapor dan saksi langsung menuju rumah kontrakannya di Jalan Nusa Indah Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar.
Kurang lebih pukul 19.30 WIB, pelapor dan saksi sampai dirumah kontrakan HAN dan langsung masuk kerumah tersebut dan melakukan penggeledahan dan menemukan adanya seorang laki-laki didalam kamar mandi.