Jakarta, PRESISI-NEWS
Tak profesional menangani kasus judi online diwilayahnya, Polda Metro Jaya telah resmi menahan Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP M Fajar dan tujuh anggotanya di tempat khusus (patsus) di SPN Lido, Sukabumi, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Endra Zulpan mengatakan, semua anggota Polsek Metro Penjaringan dipatsuskan selama 30 hari terhitung mulai Selasa (06/09/2022).
“Terhitung kemarin untuk delapan personel dari Kanit sampai dengan penyidik pembantu di lakukan patsus selama 30 hari,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Endara Zulpan kepada wartawan, Rabu (07/09/2022).
Lebih lanjut dia menambahkan, selama ditempatkan di patsus, penyidik Bidang Propam (Bid Propam) Polda Metro Jaya akan segera merampungkan berkas perkara delapan personel tersebut.
Nantinya, kata dia, sanksi atas pelanggaran Fajar dan jajarannya akan diputuskan dalam proses sidang komisi kode etik profesi polri (KEPP).
“Kalau berkas sudah lengkap, akan segera disidang kode etik,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Endra Zulpan lagi.
Sekedar informasi, Kanit Reskrim AKP M Fajar sendiri ditangkap dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) oleh Biro Pengamanan Internal (Biro Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri pada Senin (29/08/2022) kemarin, di Mapolsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara.