Jakarta, PRESISI-NEWS
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung menerima berkas perkara tahap pertama dari Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) atas tersangka Irjen Pol Ferdi Sambo dan enam tersangka lainnya.
Berkas perkara tersebut terkait dengan upaya merusak atau menghilangkan barang bukti dugaan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
“Berkas dari Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia atas nama tujuh orang tersangka,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, melalui siaran pers, Kamis (15/09/2022).
Adapun 7 (tujuh) orang Tersangka itu yakni FS, BW, ARA, CP, HK, AN dan IW terkait dalam dugaan tindak pidana melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dan/atau dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik dan/atau menghalangi, menghilangkan bukti elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketut menambahkan, berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara tersebut dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil.
Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-undang, imbuh Ketut, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan Penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan. (Buher)