Pematang Siantar, PRESISI-NEWS
Satuan Narkoba Polres Pematang Siantar berhasil menggagalkan peredaran narkotika yang di duga jenis ganja, serta menangkap 3 (tiga) orang dari 2 (dua) tempat yang berbeda pada Senin, (17/10/2022) lalu.
Keberhasilan Sat Narkoba Polres Pematang Siantar dalam menggagalkan transaksi narkotika diduga jenis ganja itu, bermula dari adanya informasi yang diterima tentang transaksi narkoba di Jalan Malanthon Siregar, gang Simatupang Kelurahan Sukaraja. Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematang Siantar.
Dari rilis pers Humas Polres Pematang Siantar yang diterima presisi-news.com, Jumat (21/10/2022) menyebutkan bahwa , usai menerima informasi tersebut, personil Sat Narkoba Polres Pematang Siantar yang dipimpin Ipda. Donly Sihombing langsung melakukan penyelidikan ke alamat yang diterima dari informasi tersbut.
Setiba di lokasi, personil Satuan Narkoba Polres Pematang Siantar melihat 2 (dua) orang laki-laki yang dicurigai yang sesuai informasi, sedang diatas sepeda motor Honda Beat BK 2581-WAF yang sedang berhenti dipinggir jalan.
Tanpa membuang waktu, personil Satuan Narkoba Pematang Siantar langsung menangkap ke 2(dua) laki-laki tersebut yang selalanjutnya dilakukan introgasi kepada keduanya yang mengaku berinisial ABM (30) bertempat tinggal di Dusun Silumangi Kelurahan Mekar Nauli Kecamatan Siantar Marihat dan A (16) bertempat tinggal di Kota Pematang Siantar.
Saat di tangkap, ABM dan A yang sedang duduk diatas kendaraan sepeda motor itu, personil Sat Narkoba Polres Pematang Siantar menemukan 1 (satu) buah bungkusan plastik putih yang letak benda tersebut di pijakan kaki sepeda motor berisikan 2(dua) bungkusan yang dibalut lakban coklat yang diduga narkotika jenis ganja dan dari ABM ditemukan 1(satu) unit Handphone merk Oppo.
Kedua tersangka itu mengakui bahwa barang bukti narkotika yang diduga jenis ganja tersebut, diperoleh dari seorang perempuan berinisial EBS. Personil Sat Narkoba pun melakukan pengembangan dan berhasil menagkap EBS (37) di rumahnya Jalan Pitola Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Dari pengakuan EBS bersama ABM dan A saat di introgasi personil Sat Narkoba menyebutkan bahwa masih ada menyimpan narkotika jenis ganja di perladangan sawit di Jalan Silumangi Kelurahan Mekar Nauli Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar.
Baca Juga:
Ke tiga orang ini pun langsung di boyong menuju tempat yang disebutkan, dan benar adanya ditemukan dari tumpukan daun sawit berupa 1 (satu) buah karung goni putih yang berisi 2 (dua) bal narkotika diduga jenis ganja yang dibalut lakban coklat dan 1 (satu) buah plastik biru yang berisi 1 (satu) bungkusan besar berbalut plastik putih diduga narkotika jenis ganja. Adapun total berat brutto ganja tersebut 4.736 gram
Dari ke tiga orang ini mengakui kepemilikan ganja tersebut yang diperoleh dari “KB”, yang kemudian dilakukan pengembangan, namun tidak berhasil ditemukan. Seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama ketiga tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.(Red)