Pematang Siantar, PRESISI-NEWS
Personil Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar kembali berhasil menangkap pelaku yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja, di Perumahan Hunter Jalan. Tuan Rodahaim, Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar, Sabtu (22/10/2022).
Disebutkan dalam rilis pers yang disampaikan Humas Polres Pematang Siantar kepada presisi-news.com, Selasa (25/10/2022) menyebutkan bahwa, usai menerima informasi yang disampaikan masyarakat, Kanit 2 Sat Narkoba Polres Pematang Siantar, Ipda. Donly Sihombing bersama personil langsung bergerak ke TKP yang disebutkan dari informasi tersebut guna melakukan penyelidikan.
Tiba dilokasi, personil Sat. Narkoba Polres Pematang Siantar melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang berdiri di halaman rumah warga, selanjutnya personil langsung mengamankan. Kepada personil Sat Narkoba Polres Pematang Siantar laki-laki tersebut mengaku berinisial MP (49) bertempat tinggal di Jalan. Rakuta Sembiring no. 153 Kelurahan Naga Pita Kecamatan Siantar Martoba, Pematang Siantar.
Dilakukan pemeriksaan terhadap MP dan ditemukan 1 (satu) buah plastik warna putih yang didalamnya ada 1 (satu) buah timbangan, 1 (satu) buah plastik warna hijau berisi narkotika diduga jenis ganja yang dibalut koran berat brutto 540 gram dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung,
Dari introgasi yang dilakukan kepolisian kepada MP mengakui bahwa ganja tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari sesorang DCS alias Ateng (37) warga Jalan. Bah Tongguran Kiri No.29 Kelurahan Sigulang-gulang Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar dan Jalan Pdt. J. Wismar Saragih Kelurahan. Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Menerima informasi dari MP, personil Sat Narkoba Polres Pematang Siantar pun langsung bergerak menuju alamat ruma DCS, yang saat itu mendapati sedang duduk dibalik rumah, dan petgaspun berhasil mengamankan DCS alias Ateng.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap DCS alias ateng, petugas kepolisian berhasil menemukan barang bukti berupa, 1 (satu) bungkusan plastic warna hijau berisi narkotika diduga jenis ganja, 1 (satu) bungkusan plastic warna merah yang berisi 10 (sepuluh) paket narkotika diduga jenis ganja dan uang sebanyak Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), Kemudian DCS alias Ateng mengaku masih menyimpan narkotika diduga jenis ganja dirumahnya.
Baca Juga:
Tim Grebek Kampung Narkoba Temukan 2 Orang Positif Pengguna Narkoba Jenis Shabu
Satuan Narkoba Polres Pematang Siantar Berhasil Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Ganja
Polres Pematangsiantar Bongkar Sindikat Pengedar Narkoba Jenis Sabu dari 2 Lokasi Berbeda
Gerak cepat personil Sat Narkoba Polres Pematang Siantar langsung menuju alamat rumah yang disebutkan DCS di Perumahan Bersatu Maju di Jl. Pdt. J. Wismar Saragih Kel. Tanjung Pinggir Kec. Siantar Martoba kota Pematangsiantar dan kembali ditemukan barang bukti diatas bak kamar mandi , 1 (satu) buah keranjang warna merah yang didalamnya ada bungkusan plastic warna hijau yang berisi narkotika diduga jenis ganja,
Adapun total berat brutto ganja yang ditemukan dari DCS alias Ateng seberat brutto 366,72 gram. Kepada petugas DCS mengakui kepemilikan barang”haram” diduga narkotika jenis ganja tersebut didapat dari seseorang berinisal “T” warga Balige.
Personil Sat Narkoba pun mencoba melakukan pengembangan, namun T tidak berhasil ditemukan. Dan akhirnya MP dan DCS alias Ateng bersama seluruh barang bukti dikumpulkan dan dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Pematang Siantar guna dilakukan proses hukum. (Red/ Humas Polres Pematang Siantar)