Jakarta, PRESISI-NEWS.com
Subdirektorat (Subdit) Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menangkap seseorang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Bareskrim Polri.
DPO atau buronan tersebut ditangkap di Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) KM 39, Kamis, (25/11/2022) malam.
Kepala Subdit (Kasubdit) PJR Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sutikno, membenarkan penangkapan buronan bernama Giki Argadiaksa (GA) tersebut.
“Membantu penangkapan DPO Bareskrim kasus korupsi,” ujar Sutikno kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Jumat, (25/11/2022).
Lebih lanjut dia menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi penyidik Bareskrim Polri yang memberikan informasi kepada Subdirektorat PJR Polda Metro Jaya perihal mobil mencurigakan yang diduga ditumpangi pelaku saat melintas di Tol JORR.
“Kemudian enam anggota PJR Ditlantas Polda Metro Jaya lantas dikerahkan ke lokasi melakukan pemantauan,”ujar Sutikno.
Diketahui mobil yang ditumpangi buronan tersebut adalah merek Suzuki Ignis berkelir biru dengan nomor polisi B-1468-BRD.
Sempat terjadi kejar-kejaran antara anggotanya, lanjut Sutikno, dengan kendaraan yang ditumpangi dan akhirnya bisa dihentikan petugas.
“Setelah diperiksa surat-surat, ternyata buronan Bareskrim Polri,” ujarnya.
Lalu, pengemudi mobil Ignis, GA langsung dibawa ke Bareskrim Polri yang dikawal oleh Subdit PJR Ditlantas Polda Metro Jaya.
(lex)