Presisi-News
Selasa, 10 Juni 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Advertorial
  • Lensa
  • Wisata
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Advertorial
  • Lensa
  • Wisata
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Presisi-News
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Advertorial
  • Lensa
  • Wisata
  • Pendidikan
Home News Regional
Karena Diduga Menyalahi Ketentuan, OJK Cabut Izin PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha

Teks Foto: Kepala Eksekutif (KE) Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK), Ogi Prastomiyono saat Konferensi pers terkait pencabutan izin PT.WAL di Jakarta. (foto: Dok OJK/Presisi-News.com)

Karena Diduga Menyalahi Ketentuan, OJK Cabut Izin PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha

by Presisi-News.co.id
7 Desember 2022 | 11:04 WIB
in Regional
0

Medan, PRESISI-NEWS.com

Akhirnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL). Pencabutan ini dilakukan karena PT WAL tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital) yang ditetapkan OJK sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Eksekutif (KE) Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK), Ogi Prastomiyono menyatakan itu secara daring, Senin (5/12/2022) .

Menruut Ogi, pencabutan itudisebabkan PT WAL tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.

Tingginya selisih antara kewajiban dengan aset merupakan akumulasi kerugian akibat penjualan produk sejenis saving plan. PT WAL menjual produk dengan imbal hasil pasti yang tidak diimbangi kemampuan perusahaan mendapatkan hasil dari pengelolaan investasinya.

Kondisi ini direkayasa PT WAL sehingga laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK maupun laporan keuangan publikasi tidak sesuai kondisi sebenarnya. Terhadap kondisi tersebut tersebut, OJK telah melakukan tindakan pengawasan (supervisory actions) berupa memerintahkan penghentian pemasaran produk sejenis saving plan PT WAL pada Oktober 2018.

Memberikan sanksi peringatan pertama sampai ketiga karena PT WAL tidak memenuhi batas minimum Risk-Based Capital (RBC), Rasio Kecukupan Investasi (RKI) dan ekuitas minimum (Sejak 4 Agustus 2020 sampai 26 Juni 2021).

Selain itu mengenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) pertama (untuk sebagian kegiatan usaha) pada 27 Oktober 2021 dan meningkat pada pengenaan sanksi PKU kedua untuk semua kegiatan usaha pada 30 Agustus 2022.

Kemudian melakukan pencabutan izin usaha (CIU) PT WAL per 5 Desember 2022 karena sampai batas waktu PKU kedua yang jatuh pada 30 November 2022 (paling lama tiga bulan), PT WAL tidak juga memenuhi kewajibannya. Selain itu, OJK juga melakukan pemeriksaan atas indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus, pemegang saham pengendali dan pegawai PT WAL,” ucapnya.

“Penyidik OJK telah melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan pengurus, pemegang saham pengendali dan pegawai PT WAL, serta
berkoordinasi dengan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri yang selanjutnya menetapkan tujuh orang tersangka,” katanya.
Ogi mengakui bahwa tindakan pengawasan yang dilakukan OJK tersebut termasuk pencabutan izin usaha PT WAL dilakukan dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat.

OJK juga akan melakukan tindakan memerintahkan pemegang saham menyelenggarakan rapat umum pemegang saham dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi, paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha PT WAL.

Melakukan tindakan lain berupa penilaian kembali pihak utama PT WAL, tindakan administratif terhadap akuntan publik, kantor akuntan publik dan aktuaris serta penanganan tindak pidana pencucian uang dan melakukan upaya penelusuran atas aset pemegang saham pengendali PT WAL beserta harta pribadinya, termasuk melakukan gugatan perdata untuk kepentingan konsumen.

Hal tersebut, katanya dilakukan sebagai upaya maksimal untuk melindungi kepentingan pemegang polis dengan tetap menjunjung proses hukum dan ketentuan yang berlaku.
Sejak dicabutnya izin usaha, PT WAL wajib menghentikan kegiatan usahanya. Namun demikian, pemegang polis dapat menghubungi PT WAL dalam rangka pelayanan konsumen sampai dengan dibentuknya Tim Likuidasi. “Tim likuidasi selanjutnya akan melakukan verifikasi polis yang menjadi dasar perhitungan penyelesaian hak pemegang polis,”pungkasya. (barlis/r)

Tags: OJK

Baca Juga

Satlantas Polres Pematangsiantar Gelar CFD, Wali Kota Ikut Senam Bersama
Regional

Satlantas Polres Pematangsiantar Gelar CFD, Wali Kota Ikut Senam Bersama

by Presisi-News.co.id
9 Juni 2025 | 09:33 WIB

Pematangsiantar, Presisi-News.co.id |  Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, S.H., M.Kn bersama Ketua TP PKK Ny Liswati Wesly Silalahi mengikuti kegiatan...

Read more
Sebanyak 41 Ekor Sapi Qurban Disdikbud Kota Medan Disalurkan kepada Guru dan Masyarakat
Regional

Sebanyak 41 Ekor Sapi Qurban Disdikbud Kota Medan Disalurkan kepada Guru dan Masyarakat

by Presisi-News.co.id
8 Juni 2025 | 11:36 WIB

Medan, Presisi-News.co.id |  Sebanyak 41 ekor sapi di qurbankan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan pada Hari Raya...

Read more
Liburan Panjang Hari Raya Idul Adha1446 H, Polresta Pati Jamin Keamanan Warga
Regional

Liburan Panjang Hari Raya Idul Adha1446 H, Polresta Pati Jamin Keamanan Warga

by Presisi-News.co.id
7 Juni 2025 | 19:55 WIB

Pati (Jawa Tengah), Presisi-News.co.id | Polresta Pati telah menetapkan status siaga dalam rangka pengamanan libur panjang dan cuti bersama Hari...

Read more
Idul Adha 1446 Hijriyah, Wakil Wali Kota Pematangsiantar Laksanakan Sholat Ied di Mesjid Al Ikhlas Kelurahan Banjar
Regional

Idul Adha 1446 Hijriyah, Wakil Wali Kota Pematangsiantar Laksanakan Sholat Ied di Mesjid Al Ikhlas Kelurahan Banjar

by Presisi-News.co.id
7 Juni 2025 | 19:42 WIB

Pematangsiantar, Presisi-News.co.id | Wakil Wali Kota Pematangsiantar, Herlina bersama masyarakat mengikuti sholat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah /2025 Masehi...

Read more

Berita Terbaru

News

Video Viral di Sukolilo! Polresta Pati Gerak Cepat Amankan Enam Remaja Pembawa Senjata Tajam

9 Juni 2025 | 09:48 WIB
Regional

Satlantas Polres Pematangsiantar Gelar CFD, Wali Kota Ikut Senam Bersama

9 Juni 2025 | 09:33 WIB
Kesehatan

Wali Kota Pematangsiantar Ikut Fun Walk Meriahkan HUT IBI ke-74 Tahun 2025

8 Juni 2025 | 13:00 WIB
Regional

Sebanyak 41 Ekor Sapi Qurban Disdikbud Kota Medan Disalurkan kepada Guru dan Masyarakat

8 Juni 2025 | 11:36 WIB
Regional

Liburan Panjang Hari Raya Idul Adha1446 H, Polresta Pati Jamin Keamanan Warga

7 Juni 2025 | 19:55 WIB
Regional

Idul Adha 1446 Hijriyah, Wakil Wali Kota Pematangsiantar Laksanakan Sholat Ied di Mesjid Al Ikhlas Kelurahan Banjar

7 Juni 2025 | 19:42 WIB
Regional

Keluarga Besar Wesly Silalahi Serahkan 1 Ekor Sapi Qurban ke MUI Pematangsiantar

7 Juni 2025 | 19:28 WIB
Regional

Wali Kota Pematangsiantar Lepas Pawai Takbir Keliling Malam Idul Adha 1446 Hijriyah

7 Juni 2025 | 19:11 WIB
Regional

Wali Kota Pematangsiantar Suport Petarung MMA “Ajai Pasaribu” di Ajang One Pride MMA 87 Bandung

7 Juni 2025 | 18:16 WIB
News

Percobaan Pencurian Motor di Juwana, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa, Diserahkan ke Keluarga

5 Juni 2025 | 10:35 WIB
Regional

Pastikan Kesiapan Anggota dan Kondusivitas Wilayah, Kapolresta Pati Lakukan Safari Kunjungan

4 Juni 2025 | 20:48 WIB
News

Mahasiswa Pati Turun ke Jalan Tolak Kenaikan PBB-P2 250%, Polisi Sigap Amankan Aksi

4 Juni 2025 | 19:44 WIB
  • Disclaimer
  • Etik Pers
  • Etik Media
  • Pedoman
  • Profil
  • Redaksi
  • SOP
  • Tentang Kami

© 2024 PT PRESISI MULTI MEDIA


rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Advertorial
  • Lensa
  • Wisata
  • Pendidikan

© 2024 PT PRESISI MULTI MEDIA


rotasi barak berita hari ini danau toba