Medan, PRESISI-NEWS.com- Anggota Komisi XI DPR RI, H. Hidayatullah menyayangkan adanya kebijakan pemerintah yang akan menghapus data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) apabila tidak diperpanjang selama dua tahun berturut-turut. Selain itu klaim pemerintah yang menyatakan bahwa kebijakan tersebut akan memberikan efek jera terhadap pemilik kendaraan bermotor agar disiplin dan tertib administrasi kendaraan bermotor, itu dinilai tidak proposional.
Politisi PKS ini menyebutkan, bahwa kebijakan tersebut sangat merugikan masyarakat kelas bahah. Menurutnya, sepeda motor sudah menjadi barang pokok bagi mayoritas masyarakat, utamanya bagi kelas menengah bawah.
“Pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat miskin sangat memberatkan. Angkanya cukup besar. Pajak jenis ini sudah menambah beban masyarakat, terlebih ditambah ancaman pemblokiran jika telat membayar selama dua tahun. Bisa dibayangkan berapa banyak rakyat menengah ke bawah yang akan terdampak, mereka harus menahan konsumsi pokoknya untuk membayar pajak tahunan tersebut,” katanya menjelang akhir tahun 2022.
Kalau telat dua tahun, lanjutnya, masyarakat tak memiliki banyak pilihan, sepeda motor diblokir, sedangkan memilih angkutan umum yang ternyata lebih mahal dibanding mengendarai sepeda motor. Dampak lain juga dirasakan oleh industri pembiayaan, beban biaya akan bertambah akibat risiko pemblokiran kendaraan bermotor.
Hidayatullah kemudian membandingkan dengan struktur kepemilikan kendaraan bermotor. “Total kendaraan bermotor di Indonesia saat ini mencapai sekitar 136 juta, di mana 115 jutanya adalah sepeda motor. Sedangkan sepeda motor adalah moda transportasi yang paling mudah dijangkau atau bahkan dibeli oleh masyarakat kelas menengah ke bawah,” kata Hidayatullah yang juga anggota Fraksi PKS DPR RI.
Ia juga memberi contoh kasus di Medan sebagai kota dengan pendapatan per kapita terbesar di Sumatera Utara (Sumut). “Populasi penduduk di Sumut sebanyak 14 juta orang dengan jumlah motor sebanyak 6,3 juta unit, dan 42,8 persennya berada di Kota Medan dengan total kendaraan roda dua sebanyak 2,7 juta unit,” tuturnya.
Menurut Hidayatullah, rakyat menggantungkan keseharian dengan menggunakan sepeda motor. Sepeda motor sudah menjadi moda transportasi utama bagi kelompok terbawah untuk melakukan kegiatan ekonomi.
“Ini sangat berbeda dengan kepemilikan mobil, dimana hanya kelas menengah ke atas yang sanggup membelinya,” katanya.
Leibh jauh dikatakan, bahwa pemerintah tak bisa hanya melihat kebijakan dari sudut pandang kota kota besar. Tetapi dikalkulasikan dengan daerah-daerah lain. Kota Medan misalnya memiliki angkutan massal yang masif, ada kereta api, bus, angkot.
“Tapi coba dibayangkan dengan daerah lainnya di mana transportasi publik tidak tersedia bagi masyarakat menengah ke bawah. Di daerah lain, mereka sangat tergantung dengan sepeda motor untuk melakukan mobilisasi. tidak ada pilihan lain bagi mereka untuk berpindah ke akses angkutan publik, bayangkan berapa besar beban yang dirasakan rakyat ini?” ungkapnya.
Anggota DPR RI asal dapil Sumut ini menyatakan bahwa hingga saat ini partainya masih konsisten menyuarakan pembebasan pajak sepeda motor, di antaranya pajak kendaraan bermotor, Pajak bea balik nama kendaraan bermotor (PBBNKB), Tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, biaya administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk sepeda motor dengan cc yang kecil.
“Fraksi kami konsisten hingga saat ini untuk memperjuangkan pembebasan pajak kendaraan bermotor bagi sepeda motor. Masyarakat miskin tak akan mampu bayar pajak. Jalankan saja kewajiban pemerintah untuk memperbaiki ekonomi rakyat maka rakyat akan bayar kewajiban pajaknya,” katanya.
Fraksi kami, lanjutnya, selalu kalah suara dalam memperjuangkan pembebasan pajak kendaraan bemotor, termasuk PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). “Namun PKS sesuai janji kampanye empat tahun lalu, tetap akan memperjuangkannya,” tambah Hidayatullah di Medan, Sabtu,(31/12/2022). (akbar/r)