Jakarta, PRESISI-NEWS.com- Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menangkap aktor Revaldo di Apartemen Green Park, Pramuka, Jakarta Pusat pada Selasa (10/01/2023) sekitar pukul 04.30 WIB.
Aktor yang memiliki nama lengkap Revaldo Fifaldi Surya Permana ini ditangkap polisi karena penyalahgunaan narkoba jenis ganja dan sabu.
Dari tangan aktor Revaldo, penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah menyita barang bukti bekas memakai ganja dan sabu.
“Barang bukti di antaranya bekas penggunaan sabu, ada barang bukti ganja,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada awak media, di Jakarta, Kamis (12/01/2023).
Sementara pimpinan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya membenarkan adanya penangkapan artis Revaldo.
“Iya-iya betul ditangkap,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Mukti Juharsa saat dikonfirmasi awak media, di Jakarta, Kamis (12/01/2023).
Diketahui, artis Revaldo bukan pertama kali ditangkap dalam kasus narkoba. Namun dia pernah ditangkap dan divonis penjara 2 kali yaitu pada tahun 2006 dan 2010 yang lalu. (lex)