Medan, PRESISI-NEWS.com
Penegakan Perda di Satpol PP Kota Medan dewasa ini dinilai belum optimal. Diantaranya soal penertiban plank reklame seperti billboard dan bangunan rumah toko (ruko) di beberapa titik kota Medan.
Selain itu penertiban bangunan di atas drainase dan trotoar, juga belum maksimal. Karena sejauh ini masih banyak dijumpai adanya bangunan di bantaran drainase dan Daerah Aliran Sungai (DAS).
Bahkan ada isu lain yang menyebutkan bahwa dalam setiap penertiban yang dilakukan Satpol PP Kota Medan diduga terjadi kongkalikong antara pengusaha pemilik bangunan Ruko bermasalah dengan oknum Satpol PP Kota Medan.
Beberapa tokoh masyarakat dan pemuda di Kota Medan juga mengakui bahwa penertiban bangunan ruko bermasalah di beberapa kecamatan Medan belakangan ini terkesan longgar.
“Padahal di kecamatan Medan Timur banyak bangunan ruko yang bermasalah, namun anehnya penertibannya jauh dari harapan,” kata Sinambela di Jalan Pelita II Medan belum lama ini.
Ketika Presisi News,com mencoba mengkonfirmasi kepada Kepala Satpol PP Kota Medan via Whats App, termasuk adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dibidang sarana dan prasarana yang diduga melibatkan mantan Kepala Satpol PP Medan sebelumnya, tidak diperoleh keterangan. (tim presisinews.com)