Pematang Siantar, PRESISI-NEWS.com
Tim Opsnal Reskrim Polres Pematang Siantar berhasil mengungkap serta mengamankan pelaku tindak pidana pencurian tas sandang milik Olga Fidelha Hayu (19) yang terjadi di Jalan Melati Nomor. 32 Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, pada tanggal 21 Februari 2023, pukul 17.00. Wib lalu.
Pengungkapan serta penangkapan pelaku pencurian tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Pematang Siantar, AKP. Banuara Manurung didampingi Kanit Jatanras, Ipda. Lizar Hamdani, S.H., bersama Tim Opsnal Reskrim Polres Pematang Siantar, Sabtu (04/03/2023) kemarin.
Pelaku curanmor RSH alias Kardo (18) diamankan Tim Opsnal Reskrim Polres Pematang Siantar setelah melakukan gelar perkara terkait kasus tindak pidana pencurian di Jalan Melati yang sempat viral di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar, AKP. Banuara Manurung melalui Humas Polres Pematang Siantar, AKP. Rusdi Ahya melalui keterangan tertulis, Selasa (07/03/2023) menjelaskan, Tim Opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku tindak pidana pencurian berinisal KSH alias Kardo berada di Jalan Siantar Parapat, Kelurahan Tiga Balata Kecamatan Jorlang Hataran Kabupaten Simalungun.
Menerima informasi dari masyarakat, Tim Opsnal bergerak cepat menuju Tiga Balata. Sampai di lokasi (Tiga Balata), Tim Opsnal langsung berkordinasi dengan Gamot (kepala desa-red) Balata satu (1). Selanjutnya Tim Opsnal bersama Gamot mendatangi rumah yang diduga pelaku curanmor. Tim Opsnal dan Gomor bertemu dengan orang tua diduga pelaku. Pada saat itu KSH alias Kardo yang sedang tidur dibangunkan oleh orang tuanya dan langsung diamankan saat hendak keluar kamar.
Kronologi kejadian pencurian tas sandang kecil milik Olga Fidelha Hayu di Cafe Camel oleh KSH berawal saat Olga menaruh tas kecil diatas meja samping steling jualan.
Lalu korban beranjak ke dapur untuk mengambil air minum. Korban yang juga sebagai pelapor ini, melihat 2 (dua) orang laki-laki yang tidak dikenal mengendari sepeda motor jenis metic mengambil tas yang berisikan uang sebesar Rp. 2.800.000,-(Dua Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).
“Melihat tas kecil miliknya diambil oleh dua pria itu, pelapor secara spontan berteriak ” Maling… Maling… Maling” sembari keluar dari Cafe Camel dan berusaha mengejar dengan berlari, namun tidak berhasil menangkap pelaku.” jelas AKP. Rusdi Ahya
Atas kejadian tersebut, korban langsung membuat laporan pengaduan ke Polsek Siantar Barat, korban merasa dirugikan sebanyak Rp.2.800.000, (Dua Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).
KSH alias Kardo berhasil diamankan bersama barang bukti yakni 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna hitam yang di pakai pelaku melakukan pencurian. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, KSH bersama barang bukti diamankan di kantor Sat Reskrim Polres Pematang Siantar untuk diproses lebih lanjut. (SYS/r)