Jakarta, PRESISI-NEWS.com
Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atau Polda Metro Jaya batal menggelar rekonstruksi penganiayaan korban bernama David Latumahina atau David Ozora atau David (17) hari ini, Kamis (09/03/2023).
Menurut keterangan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, rekonstruksi kasus penganiayaan korban D batal digelar hari ini karena ada beberapa saksi yang berhalangan hadir. “Serta beberapa pertimbangan teknis,” katanya, Kamis (09/03/2023).
Lebih lanjut Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, rekonstruksi kasus penganiayaan oleh Mario Dandy ini akan ditunda dan dia belum bisa memberikan kepastian kapan rekonstruksi akan dijadwalkan kembali.
“Selanjutnya untuk pelaksanaan akan kami sampaikan pada kesempatan pertama setelah semuanya terkonfirmasi,” ujarnya.
Sebelumnya, ia mengatakan proses reka ulang akan digelar langsung di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni di Perumahan Green Permata, Kelurahan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Ada 23 adegan yang akan direkonstruksi ulang untuk mengetahui secara lengkap proses penganiayaan tersebut.
“Langsung di TKP. Nanti akan kita sesuaikan apakah di sini (Polda Metro Jaya) atau di TKP,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, di Mapolda setempat, Rabu (8/03/2023).
Menurut Hengki, proses rekonstruksi penganiayaan korban D akan melihat kesesuaian antara keterangan saksi, tersangka, beserta alat bukti. Pihak kejaksaan juga akan hadir di lokasi.
Lebih lanjut ia mengatakan, rekonstruksi juga menyesuaikan kembali dengan pasal yang sudah dijeratkan kepada para tersangka.
“Apakah ada kesesuaian di antaranya untuk pemenuhan dari pada unsur pasal yang sudah kita sampaikan sebelumnya,” jelas Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.
Selain Mario Dandy Satriyo atau MDS, rekannya Shane Lukas juga menjadi tersangka. AG, kekasih Mario juga telah ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiyaan korban David, seorang anak dari pengurus GP Ansor pusat.
Diketahui, AG menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya Rabu (8/03/2023) malam hingga pukul 21.27.
Lebih dari 6 jam diperiksa, kemudian AG keluar untuk dibawa ke Lembaga Penyelenggara Kejahteraan Sosial (LPKS). Lalu, kekasih MDS ini ditahan di LPKS.
Dari pantauan wartawan ini di Polda Metro Jaya, AG berstatus anak berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan korban D itu keluar mengenakan jaket abu-abu dan baju biru dongker. Wajahnya ditutup masker putih.
AG dikawal ketat oleh penyidik Polda Metro Jaya, petugas balai pemasyarakatan (Bapas) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memasuki mobil.
(lex)