Pematang Siantar, PRESISI-NEWS.com
Personil Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Pematang Siantar berhasil membekuk seorang pria berinisial HRP (23) membawa narkotika diduga jenis Shabu-shabu di parkiran Siantar Hotel, Jalan. W.r. Supratman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Pematang Siantar, Rabu (08/03/2023).
HRP bertempat tinggal di Desa Bah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja. Kabupaten Simalungun dan Jl. Gurilla Kel. Gurilla Kec. Siantar Sitalasari Pematang Siantar berhasil di tangkap Satnarkoba Polres Pematang Siantar berdasarkan informasi dari masyarakat.
Menerima informasi tersebut, personil Satnarkoba Polres Pematang Siantar langsung bergerak ke lokasi tempat sesusai dari informasi tersebut. Dalam penyelidikan tempat yang di informasikan, personil Satnarkoba melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan dan sesuai dengan ciri-ciri yang di informasikan sedang berdisi di area parkir.
Tanpa membuang waktu, personil langsung mengamankan HRP serta meminta mengeluarkan isi dari saku celananya yang kemudian ditemukan 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 0,54 gram, 1 (satu) unit Hp merk OPPO dan uang sebesar Rp. 4000,- (empat ribu rupiah)
Saat diintrogasi HRP mengakui kepemilikan shabu tersebut diperoleh dari orang yang tidak diketahui namanya. Namun personil Satnarkoba Polres Pematang Siantar tetap melakukan pengembangan, meski tidak membuahkan hasil.
Selanjutnya HRP bersama barang bukti dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo tanpa plat yang digunakan turut di boyong ke Kantor Sarnarkoba Polres Pematang Siantar guna dilakukan proses hukum yang berlaku.
(SYS/r)