Pematang Siantar, PRESiSI-NEWS.com
Satuan Nakoba (Satnarkoba) Polres Pematang Siantar menunjukan komitmennya dalam pencegahan peredaran Narkotika dan Obat-obatan Berbahaya (Narkoba) di Wilayah Hukum Polres Pematang Siantar dengan berhasil membekuk seorang laki-laki yang kerap melakukan transaksi narkotika di Jalan Mangga Kelurahan Parhorasan Nauli Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar tepatnya disebuah warung kopi.
Laki-laki tersebut berinisial ETB diamankan Satnarkoba Polres Pematang Siantar berdasarkan informasi dari masyarakat. Dan ternyata informasi tersebut benar adanya setelah personel Satnarkoba Polres Pematang Siantar terjun ke lokasi yang disebutkan guna melakukan penyelidikan, Rabu (08/03/2023) pukul 23.00 WIB.
Setibanya personel di Jalan Mangga Kelurahan Parhorasan Nauli Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar tepatnya disebuah warung kopi, melihat seorang laki-laki sedang berada disamping warung. Melihat ciri-ciri laki-laki tersebut sesuai dengan yang di informasikan, personel langsung mengamankan laki-laki yang akhirnya diketahui berinsial ETB.
Saat diamankan, personel melakukan introgasi terhadap ETB dan menemukan barang bukti berupa, 1 (satu) unit handphone merk Realme dari tangan kanannya, kemudian ditemukan uang sebanyak Rp 200.000, dari kantong celana depan sebelah kanan serta 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna yang didalamnya ada 5 (lima) paket narkotika diduga jenis shabu dng bruto 0,78 gram diatas sebuah meja kecil tidak jauh dari posisiETB.
ETB mengakui bahwa narkotika diduga jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya. yang didapat dari seseorang berinisal “J” .
Untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, ETB bersama barang bukti di giring ke kantor Satnarkoba Pematang Siantar. (SYS/r)