Medan, PRESISI-NEWS.com
Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) diminta agar memeriksa proyek dana kelurahan lebih kurang Rp.1,5 miliar per kelurahan tahun anggaran APBD 2022 karena diduga terjadi penyimpangan dan tidak sesuai Spek baik proyek fisik dan pengadaan.
Hal tersebut dikatakan Taufik Hidayat dari Mahasiswa Anti Korupsi Sumatera Utara (Makor) Sumut saat menggelar aksi damai di depan kantor Camat Medan Amplas. Rabu,(15/3/2023).
Sementara Marjan Harahap juga meminta kepada Wali Kota Medan, Bobby Nasution agar mengevaluasi kinerja Camat dan Lurah se Kecamatan Medan Amplas karena di duga camat dan lurah kurang melakukan pengawasan proyek fisik dana kelurahan sehingga mengakibatkan pekerjaan di lapangan asal jadi.
“Seharusnya pekerjaan tersebut dilaksanakan Kelompok Masyarakat (Pokmas), namun anehnya di lapangan dikerjakan oleh pihak ketiga,” tandasnya.
Makor Sumut juga sangat mendukung penuh 5 program Wali Kota Medan. Oleh karena itu, ke depan kami sebagai mahasiswa terus akan mengawasi dan menyampaikan terjadinya berbagai dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran negara.
Pantauan wartawan, setelah lama melakukan orasi, akhirnya aksi diterima Sekretaris Camat (Sekcam) Medan Amplas, Andry Febriansyah, mengatakan, kalau Camat Medan Amplas lagi tidak ada di kantor, nanti tuntutan dari kawan-kawan mahasiswa akan kita sampaikan ke pimpinan dan beliau menjawab tidak tahu dengan dugaan penyimpangan tersebut.
“Bu Camat lagi tidak ada di kantor, nanti tuntutan dari kawan-kawan mahasiswa akan kita sampaikan kepada pimpinan,” ujar Andry Febriansyah.
Mendengar jawaban Sekcam Medan Amplas Andry Febriansyah , puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Makor Sumut berjanji akan turun kembali dan meminta agar Camat Medan Amplas, Andrew Fransiska Ayu dapat menjawab dugaan penyimpangan proyek di Medan Amplas. (adha)