Pematang Siantar, PRESISI-NEWS.com
Tersangka DE (48) penduduk Jalan Angkola Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar diduga sebagai penjual kupon judi tebak angka jenis Togel (Toto Gelap) berhasil diamankan personil Unit Opsnal Jatanras Reskrim Polres Pematang Siantar di Jalan. Nagur Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar tepatnya di Warung Marga Hutasuhut , Sabtu (25/03/2023).
Penangkapan DE berawal dari adanya laporan masyarakat yang diterima oleh Reskrim Polres Pematang Siantar, yang menyebutkan tentang tindak pidana perjudian tebak angka jenis togel Hongkong. Berdasarkan informasi tersebut, Reskrim Polres Pematang Siantar melalui personil Opsnal Jatanras Reskrim Polres Pematang Siantar langsung bergerak ke lokasi yang disebutkan guna melakukan penyelidikan.
Sesampainya di lokasi sekitar pukul 22.00 Wib, personil menemukan DE (sesuai ciri-ciri dari informasi yang disebutkan) sedang duduk menanti para pembeli judi tebak angka togel dengan barang bukti berkaitan penjualan togelnya di warung Hutasuhut.
Tanpa membuang waktu, personil unit Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar langsung mengamankan DE bersama barang bukti yang ada di tempat.
Setelah dilakukan interogasi, DE mengakui bahwa benar dia sedang melakukan penjualan judi tebak angka togel Jenis Hongkong. Selanjutnya, personil menemukan barang bukti uang tunai sebesar Rp 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) diduga hasil penjualan judi togel berserta 10 (sepuluh) lembar kertas yang berisikan nomor tebakan jenis hongkong,
Setelah mengamankan DE bersama barang bukti, personil unit Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar membawa pelaku ke Sat Reskrim Polres Pematangsiantar guna pengembangan dan proses hukum yang berlaku. (SYS/r)