Medan, PRESISI-NEWS.com
Pengusaha hotel Oyo, eks Hotel Gajah Mada, Jalan Gajah Medan dinilai bandal. Karena pembangunan hotel berlantai 3 itu diduga tidaK memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas Perumahan, Kawasan, Pemukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan.
“Semua pelanggaran PBG di Kota Medan akan ditindak sesuai peraturan berlaku. Bangunan tersebut telah diberikan Surat Peringatan II,” kata Kadis PKPPR Kota Medan, Endar Lubis, menjawab pertanyaan Presisi News.com, apakah ada perlakuan istimewa terhadap pembangunan hotel Oyo yang diduga tidak mempunyai SIMB.
Pantauan wartawan, dalam beberapa hari ini pembangunan Hotel Oyo, meski tidak memiliki SIMB atau PBG. Namun pengerjaan hotel Oyo tetap berlangsung mulus.
Seolah-olah pemilik/pengusaha hotel Oyo ini memiliki backing yang kuat. Sehingga bangunan yang diduga menyalahi ketentuan ini tidak bisa tersentuh hukum.
Siapa sebenarnya pemilik Hotel Oyo, itu yang dipertanyakan masyarakat.
Karena sejauh ini, Aparat Penegak Hukum (APH) terkesan tidak mampu melakukan tugasnya.
Sebelumnya Presisi -News pernah menyoroti pembangunan eks hotel Gajah Mada yang diduga tidak mempunyai SIMB pada hari Sabtu, (18/03/2923).
Menurut sebuah sumber yang tidak ingin disebut namanya menyebut bahwa eks hotel Gajah Mada itu akan dibuat hotel dan usaha hiburan Diskotik Kripto. Namun hal itu belum diketahui dengan pasti.
Sejauh mana perkembangan bangunan horel Oyo ini dan siapa sebenarnya pemiliknya, akan dijajaki lebih lanjut. (Tim presisi-news.com)