Jakarta, PRESISI-NEWS.com
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram (ST) Nomor : ST/830/IV/HUK.6.2./2023 Tanggal 12 April 2023 tentang Penilangan Manual Pada Pelanggar Lalu Lintas. ST Kapolri tersebut ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi.
Penilangan manual itu diberlakukan mulai 11 Mei 2023 diseluruh Indonesia. Termasuk Polda Metro Jaya juga menerapkan ST Kapolri tersebut dengan kembali melakukan penilangan manual bagi pengendara yang melanggar lalu lintas di ruas jalan Ibu Kota Jakarta.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Latif Usman mengatakan, tidak ada razia yang menetap di satu titik atau stasioner saat melakukan tilang manual ini.
Lebih lanjut dikatakannya, pihaknya mengimbau kepada masyarakat tidak usah takut jika tidak melakukan pelanggaran lalu lintas.
“Kalau pemeriksaan bakal diterapkan untuk yang melakukan pelanggaran, tetapi kami tidak ada razia stasioner,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman kepada wartawan, Senin (15/05/2023).
Lebih lanjut ia menambahkan, skema tilang manual ini adalah pihaknya akan menindak langsung kepada pengendara yang melanggar lalu lintas.
“Iya kalau (petugas) melihat pelanggaran, berarti pasti akan dilakukan penindakan, Jadi masyarakat silakan beraktivitas seperti biasa. Kalau tidak melakukan pelanggaran, enggak usah takut,” ujar Latif.
“Jadi konotasi menindak itu jangan melulu tilang. (pengendara yang melanggar) ditunjuk saja udah ditindak kok. Kami bunyikan peluit aja berarti kami sudah menindak,” ucapnya.
Meskipun tilang manual kembali berlaku, kata Latif menambahkan, penindakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tetap dilakukan.
“Penindakan elektronik tetap berjalan, tetapi apabila petugas melihat pelanggaran misal itu membahayakan, ya dihentikan, ditilang,” jelas Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya kembali menerapkan tilang manual di beberapa ruas jalan Jakarta yang tak diawasi oleh ETLE.
(lex/red)