Pematang Siantar, PRESISI-NEWS.com
Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar untuk ke dua kalinya berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD Pemko Pematang Siantar Tahun Anggaran 2022 dengan Opini WTP disampaikan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) Eydu Oktain Panjaitan, S.E., MM, Ak CA CSFA, kepada Wali Kota Pematang Siantar dr. Susanti Dewayani Sp.A, di Auditorium Kantor BPK RI Perwakilan Sumut, Jalan Imam Bonjol Kota Medan, Senin (22/05/2023) sore.
Wali Kota Pematang Siantar dalam sambutannya mengatakan, Opini WTP yang diraih menunjukkan LKPD Pemko Pematang Siantar Tahun Anggaran 2022 telah disajikan secara jujur, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan standar laporan keuangan yang berlaku dan telah ditentukan.
Susanti mengucapkan rasa syukur atas capaian Opini WTP dan mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh jajaran Pemko Pematang Siantar atas kerja sama selama ini hingga terwujudnya pengelolaan anggaran dan kinerja Pemko Pematang Siantar yang akuntabel dan transparan.
“Pencapaian Opini WTP yang diraih ini berkat semangat dan kerja sama pimpinan OPD dan seluruh ASN Pemko Pematang Siantar. Semoga Opini WTP yang diraih hari ini dapat lebih memotivasi kita untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, demi mewujudkan Pematang Siantar Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas menuju Pematang Siantar Bangkit dan Maju,” ujarnya.
Ia mengingatkan agar Opini WTP tetap bisa diraih Pemko Pematang Siantar atas LKPD Tahu Anggaran 2023.
“Tentunya membutuhkan kerja lebih keras lagi untuk mempertahankan Opini WTP selanjutnya,” sebutnya.
dr. Susanti menambahkan, penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih serta tata Kelola keuangan yang transparan dan akuntabel, sudah menjadi komitmennya sejak awal memimpin Kota Pematang Siantar.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Sumut Eydu Oktain Panjaitan SE MM Ak CA CSFA menekankan bahwa Opini BPK RI merupakan pernyataan profesional pemeriksa atas kewajaran penyajian laporan keuangan berdasarkan kesesuaian penyajian dengan SAP, kecukupan pengungkapan, efektivitas SPI, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan kriteria-kriteria tersebut, lanjutnya, BPK RI memberikan Opini WTP atas penyajian LKPD Pemko Pematang Siantar Tahun Anggaran 2022.
“Opini WTP yang diraih Pemko Pematang Siantar tersebut dapat mendorong jajaran pemerintah daerah untuk lebih meningkatkan tata Kelola keuangan pemerintah yang transparan dan akuntabel. Sehingga Opini WTP dapat diikuti dengan meningkatnya kesejahteraan masyarakat.” ujar Eydu Oktain Panjaitan. (red)
Baca Juga: