Jakarta ,PRESISI-NEWS.com
AG (15) melaporkan MDS (20) terkait pencabulan dan Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan terhadap anak mantan pegawai Ditjen Pajak , RAT tersebut.
“Tentunya langkah-langkah akan dilakukan pemeriksaan terhadap laporan tersebut, tentu (akan dilakukan pemeriksaan terhadap Mario Dandy,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada awak media, Selasa (23/05/2023).
Lebih lanjut Kabid Humas tidak merincikan kapan agenda pemeriksaan terhadap MDS akan dilakukan. Namun, ia memastikan Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti setiap laporan yang ada.
“Kami komitmen, konsisten terkait pengaduan laporan masyarakat, berupaya terus secara maksimal. Kolaborasi interprofesi kemudian juga kita lakukan secara scientific semua setiap perkara yang kita tangani dilakukan secara prosedur dan profesional,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko lagi.
Diketahui, AG (15) melaporkan MDS (20) yang notabe adalah mantan kekasihnya atas kasus dugaan pencabulan anak.
AG membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya kepada terlapor MDS. Dalam laporannya tersebut AG melaporkan MDS atas perbuatan pencabulannya.
Laporan polisi itu dibuat atas persetujuan keluarga dan AG. AG membuat laporan ke Polda Metro Jaya setelah berkoordinasi dengan Subdit Renakta dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya.
“Akhirnya laporan kami diterima Polda Metro Jaya setelah kami berkoordinasi dengan Kasubdit Renakta dan Kanit PPA,” ujar kuasa hukum terdakwa AG, Mangatta Toding Allo di Polda Metro Jaya, Senin.
Untuk laporan yang dibuatnya itu hanya melaporkan MDS atas dugaan pencabulan anak meski didasari mau sama mau. “Terlapornya hanya MDS karena ini pelakunya adalah orang dewasa,” pungkasnya.
(lex)