Simalungun, PRESISI-NEWS.com
Polda Sumatera Utara menyerahkan tersangka “Atek” dalam dugaan kasus sengketa tanah di Desa Sibaganding, Kecamatan Sipanganbolon, Kabupaten Simalungun ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun, Rabu (24/05/2023).
Kasi Intel Kejari Simalungun, Asor Olodaiv Siagian, S.H., saat ditemui presisi-news.com diruang kerjanya, Rabu (24/05/2023) menjelaskan, tersangka Atek berhasil di tangkap oleh tim Polda Sumatera Utara berkerjasama dengan tim kepolisian Interpol di Penang, Malaysia.
” Tim Polda Sumut berkerjasama dengan kepolisian Interpol berhasil menangkap tersangka Atek di negara Malaysia tepatnya di Penang,” ujar Kasi Intel Kejari Simalungun.
Asor Olodaiv Siagian, S.H. menerangkan, tersangka Atek sebelum ditangkap menjadi buronan selama 3 (tiga) tahun. Dalam aksinya, tersangka lihai berpindah-pindah negara, sehingga sedikit menyulitkan petugas untuk menangkap tersangka, namun berkat kegigihan tim Polda Sumut bersama kepolisian Interpolyang akhirnya berhasil menangkap Atek tersangka kasus sengketa tanah tersebut.
“Tersangka lihai berpindah-pindah negara, sehingga sedikit menyulitkan petugas untuk menangkap tersangka, namun berkat kegigihan tim Polda Sumut bersama kepolisian Interpolyang akhirnya berhasil menangkap Atek,” terangnya.
Ia menambahkan, bahwa kasus yang menimpa tersangka Atek bermula dari tersangka sebagai perantara jual beli tanah di Desa Sibagading, Kecamatan Girsang Sipanganbolon, Kabupaten Simalungun . Tersangka sebagai perantara jual beli tanah milik Marnaek Situmorang dalam kasus ini sebagai saksi. Selanjutnya tersangka menawarkan tanah tersebut kepada Sendi Digaen Purba Siboro. Padahal tersangka Atek mengetahui bahwa tanah milik Marnaek Situmorang dalam status sengketa.
“Tersangka Atek dalam kasus menimpanya sebagai perantara jual beli tanah yang status tanah tersebut sengketa. Akibat ulah tersangka, negara dirugikan sebesar Rp. 25.247.200.000,- (dua pulu lima miliyar, dua ratus empat puluh tujuh juta, dua ratus ribu rupiah). Terhadap tersangka Atek dikenakan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan.” pungkasnya. (Josep Sagala)