Bogor, PRESISI-NEWS.com
Pihak kepolisian Polsek Klapanunggal Polres Bogor Polda Jabar berhasil menciduk dua orang pelaku kasus pencurian dan penadahan kendaraan hasil curian, Pada Senin (23/05/2023).
Pengungkapan yang dilakukan oleh Polsek Klapanunggal tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat terkait aksi pencurian kendaraan bermotor yang terjadi pada Minggu (09/04/2023) lalu, di sebuah parkiran Alfamart yang berada di Desa Bojong Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor.
Kaposlek Klapanunggal, AKP Irrine Kania Defi., S.I.K mengatakan, bahwa dari penyelidikan yang kita lakukan tekait kasus tersebut berhasil kita amankan dua orang pelaku berinisial P (38), J (38) dan MNS (24) berikut barang bukti berupa 4 buah mata kunci, 4 buah mata magnet, 1 buah kunci letter T, 1 buah kunci L, 3 buah Unit Handphone, 1 unit sepeda motor, dan 1 buah kunci kontak kendaraan.
Disebutkan, aksi pencurian tersebut awalnya di lalukan oleh Pelaku P (38) dan Seorang rekannya J (38) dan MNS (24) sebagai penadah, yang kemudian kendaraan hasil curian tersebut yang sudah di jual kepada seorang penadah berinisial MNS dapat diamankan, dan dari pengakuan pelaku bahwa dirinya telah melakukan 5 kali aksi pencurian di lokasi berbeda.
Atas perbuatannya pelaku P (38) ini akan kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun, dan terhadap pelaku lainnya yakni MNS akan kita kenakan dengan pasal 480 dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun, ungkap Kapolsek Klapanunggal Polres Bogor Polda Jabar AKP Irrine Kania Defi. (Nasrullah/r)