Pematang Siantar, PRESISI-NEWS.com
Personil Sat Narkoba Polres Pematang Siantar, berhasil mengamankan 5 (lima) orang pria dan 1 (satu) orang wanita yang diduga sebagai komplotan pengedar narkotika jenis shabu-shabu, di Jalan Sangnawaluh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, kota Pematang Siantar pada Jumat (02/06/2023) kemarin.
Personil Sat Narkoba Polres Pematang Siantar sebelumnya menerima informasi dari masyarakat tentang adanya pengendara mobil Honda Mobilio dengan Nopol BK. 1106 TA membawa narkoba di Jalan Sangnawaluh Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur Kota Pematang Siantar tepatnya berada di Pinggir jalan. Selanjutnya personil Satnarkoba bergerak ke alamat yang disebutkan untuk melakukan penyelidikan.
Sesampainya di lokasi, personil melihat mobil Honda Mobilio BK 1106 TA sedang berhenti di pinggir jalan, dan langsung mengamankan orang yang berada didalam mobil tersebut. Ditemukan 2 (dua) orang yang berada didalam mobil yakni seorang wanita mengaku berinisial RSS (28) bertempat tinggal di Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun dan seorang pria berinsial FA alias Panjol (21) bertempat tinggal di Kelurahan Sei Mayang, Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang.
Dilakukan penggeledahan dari dalam isi mobil tersebut ditemukan, 1 (satu) unit handphone merk Iphone milik RSS. Lalu dilakukan introgasi terhadap keduanya mengaku bahwa bahwa temannya berinisial SA alias AWI (34) bertempat tinggal di JalanSerba Jadi Kelurahan Sumber Melati Diski Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang yang membawa narkoba jenis shabu-shabu baru saja diturunkan di Jalan Sangnawaluh Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur, Pematang siantar tepatnya di komplek Megaland.
Selanjutnya, personil Sat. Narkoba pun menuju lokasi yang dimaksud, danbenar adanya serta berhasil mengamankan SA alias AWI langsung dilakukan pemeriksaan yang akhirnya ditemukan 1 (satu) buah plastik warna hitam berisi 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu dan 3 (tiga) unit handphone.
Pengembangan pun dilakukan personil Sat. Narkoba sesuai pengakuan dari SA, menuju gudang sofa milik RSS di Perum Cinta LK. V Kelurahan Sinaksak Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun dan menemukan 3 (tiga) orang laki-laki yang mengaku berinisial DW (26) Jalan Serba Jadi Kel.urahan Sumber Melati Diski Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, FRI (27) Jln. P. Bakung Diski Kelurahan Sumber Melati Diski Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang dan YP (26) Kelurahan Perkebunan Tanjung Keliling Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat.
Ketiganya diperiksa dari DW ditemukan 1 (satu) unit handphone Oppo, dari FR ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Vivo, dan dari YP ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Samsung, serta dilakukan pemeriksaan didalam gudang Sofa tersebut ditemukan : 1 (satu) buah plastik warna biru yang didalamnya ada 77 (tujuh puluh tujuh) paket narkotika diduga jenis shabu, 2 (dua) buah sendok terbuat dari pipet, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) unit timbangan digital dan 1 (satu) buah alat bong lengkap dengan pipet dan kaca pirexnya, adapun total berat brutto shabu yang ditemukan yaitu 128,5 gram.
Saat diinterogasi mereka mengakui kepemilikan shabu tersebut yang mereka bawa dari Binjai lalu dilakukan pengembangan namun tidak berhasil Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematang siantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. (SS/r)
Sumber Berita:
Humas Polres Pematang Siantar