Medan, PRESISI-NEWS.com
Sur alias Kho Moy Ching, penduduk di Titi Kuning Medan memohon kepada Polda Sumatera Utara (Sumut) untuk menegakkan hukum terkait dugaan penyerobotan tanah dan rumah warisan orang tua Suryani di Jalan Sukaramai Medan yang sebelumnya dinyatakan sengketa oleh Polrestabes Medan namun diduga sudah dialihkan menjadi hak orang lain.
Keterangan dihimpun menyebutkan, tanah dan rumah warisan itu sudah berdiri sejak tahun 1958 yang dibeli orang tuanya semasa hidup. Seiring dengan perkembangan zaman, tanah dan rumah yang dibeli orang tua Suryani dari Pak Marbun telah dibangun orangtuanya menjadi ruko.
Disebutkan, waktu itu surat rumah tersebut HGB. Namun entah kenapa, tiba-tiba sudah menjadi sertifikat dengan nama orang lain. Ini yang menjadi pertanyaan. Kenapa bisa begitu, diduga ada pemalsuan tanda tangan keluarga dari Suryani tersebut sehingga bisa diterbitkan sertifikatnya.
Menurut keterangan, berpindahnya surat HGB menjadi sertifikat atas nama orang lain, itu terjadi sejak adik Suryani berinisial S yang sebelumnya tinggal dan bekerja di luar negeri.
Namun entah kenapa, tiba-tiba surat HGB tersebut diduga dibuat sertifikat yang diduga melibatkan pihak notaris. Selain itu juga disebut-sebut E, penduduk Jalan Mesjid Medan, yang sebelumnya menjadi kepercayaan keluarga Sur dalam urusan surat menyurat diduga turut serta dalam pengalihan surat HGB menjadi Sertifikat Hak Milik dari BPN Medan.
“Saya heran, kenapa sertifikat itu bisa keluar, padahal saya dan anggota keluarga yang lain tidak pernah menandatangani proses pembuatan sertifikat tersebut. Ini ada apa,” kata Suriani.
Lebih jauh terungkap bahwa Suriani juga sudah sejak lama ingin memperoleh penegakan hukum yang adil atas derita yang ia alami bersama anggota keluarga lainnya. Dalam pada itu, nama LC juga diduga turut serta dalam pengalihan surat HGB menjadi sertifikat hak milik.
Disebutkan, upaya mencari keadilan dan hukum sudah sejak lama dilakukan Sur, termasuk mendatangi pihak perbankan, karena adanya isu yang menyatakan bahwa tanah dan rumah tersebut dijadikan agunan dalam hal pinjaman bank.
Tahun 2019 lalu, Sur melalui seorang pengacara di Medan, juga sudah melaporkan kasus pengalihan surat HGB menjadi sertifikat tanah di Jalan Sukaramai Medan kepada Polrestabes Medan pada September 2018 lalu.
Respon dari Polrestabes Medan tersebut dinilai cukup baik, dimana pada saat itu dipasang Spanduk Pemberitahuan di atas rumah orang tua Sur. Isinya menyebutkan bahwa Tanah/Rumah ini Dalam Sengketa atas laporan Polisi No.LP/1940/K/X/2018/SPKT Restabes Medan tanggal 7 September 2018 an Pelapor Sur.
Namun, pengaduan Sur tampaknya tidak berjalan mulus. Karena spanduk pembeitahuan tentang sengketa di rumah orang tuanya sudah hilang. Diduga tanah dan ruko peninggalan orang tuanya sudah berpindah tangan.
Ini yang menjadi pertanyaan Sur, apakah tanah dan rumah tersebut sudah dijual atau hanya sebatas disewakan. Beberapa waktu lalu, ia dan keluarganya juga mempertanyakan masalah ini terhadap yang tinggal di rumah tersebut. Namun tidak diperoleh keterangan. Karena yang tinggal di sana, tidak mau menyatakannya.
Sementara Su, saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu di Medan, tidak memberikan jawaban pasti tentang terjadinya pengalihan surat HGB menjadi Sertifikat Hak Milik.
Begitu dengan E, hanya menyebutkan, adanya tanda tangan pihak keluarga sehingga terjadinya pengalihan surat. (tim presisinews.com)