Simalungun. PRESISI-NEWS.com
Polres Simalungun berhasil menangkap seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana perjudian angka tebakan jenis toto gelap (togel) di sebuah warung tuak di Nagori Mancuk Kecamatan Huta Bayu Raja Kabupaten Simalungun, pada Kamis (15/06/2023) sekitar pukul 18.30 WIB.
Pelaku yang berhasil ditangkap adalah seorang pria dengan inisial MS (56), berawal adanya informasi yang di terima oleh Unit Opsnal Jatanras dari masyarakat, bahwa di sebuah warung tuak tersebut terjadi tindak pidana perjudian.
Kemudian personil Unit Opsnal Jatanras melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku. Selama penggeledahan badan, polisi menemukan beberapa barang bukti dari pelaku yang terdiri dari satu buah buku tulis merk Volta berisi angka-angka tebakan togel, satu buah pulpen, satu unit handphone android merk Vivo Y16 yang terdapat pesan Whatsapp berisi angka tebakan perjudian TOGEL, dan uang sebesar Rp. 94.000,-.
Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C. Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., menyatakan, bahwa Polres Simalungun tidak akan memelihara bandar judi di wilayahnya.
“Polisi akan mengambil tindakan tegas terhadap siapapun yang masih terlibat dalam aktivitas perjudian. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Kantor Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi akan terus mengawasi dan melakukan tindakan preventif demi memberantas kegiatan perjudian di wilayah Simalungun.”tegas AKBP Ronald F.C. Sipayung, S.H., S.I.K., M.H
Kapolres Simalungun beserta Unit Opsnal Jatanras dari Polres Simalungun telah menunjukkan komitmen yang kuat dalam memberantas bandar judi dengan melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap mereka yang terlibat dalam aktivitas perjudian. Tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya preventif untuk mencegah kegiatan perjudian di wilayah Simalungun dan mengurangi tingkat kejahatan terkait perjudian.
Dalam pernyataannya, Kapolres Simalungun menyatakan bahwa Polres Simalungun tidak akan memelihara bandar judi di wilayahnya. Hal ini menunjukkan bahwa Polisi sangat serius dalam memberantas aktivitas perjudian di wilayah mereka.
“Polisi akan terus mengawasi dan melakukan tindakan preventif demi memberantas kegiatan perjudian di wilayah Simalungun.”cetus Kapolres Simalungun saat dikonfirmasi, Jumat(16/06/2023).
Komiten Kapolres Simalungun bersama Unit Opsnal Jatanras Polres Simalungun dalam memberantas bandar judi tersebut juga terlihat dari pengungkapan kasus perjudian dan penangkapan pelaku dalam waktu yang relatif cepat. Penangkapan pelaku ini juga dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat, menunjukkan pentingnya partisipasi dan kerjasama antara Polisi dan masyarakat dalam memberantas kejahatan.
“Secara keseluruhan, komitmen Kapolres Simalungun bersama Unit Opsnal Jatanras Polres Simalungun dalam memberantas bandar judi adalah tindakan positif dan menyatakan keseriusan Polisi dalam menjaga dan menegakkan hukum di wilayahnya serta menunjukkan bahwa perjudian dalam bentuk apapun tidak akan ditoleransi, “pungkasnya. (SYS)
Sumber Berita:
Humas Polres Simalungun