Pematang Siantar, PRESISI-NEWS.com
Satreskrim Polsek Siantar Utara Resor Pematang Siantar menyelesaikan kasus penganiayaan tanpa proses peradilan atau restoratif justice (RJ), bertempat di Polsek Siantar Utara Kota Pematang Siantar, Rabu (26/07/2023).
Kapolres AKBP, Yogen Heroes BarunoY, S.H., S.I.K melalui Kapolsek Siantar Utara AKP Herli D Damanik SH menjelaskan, bahwa perkara penganiayaan itu terjadi pada hari Selasa (25/07/2023) sekira pukul 20.00 Wib di Jalan TB. Simatupang, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar di Eks Terminal Sukadame sebagimana laporan polisi nomor : LP / B / 48 / VII / 2023 / SPKT / POLSEK SIANTAR UTARA/POLRES PEMATANGSIANTAR / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 25 Juli 2023 an. Pelapor/Korban bernama Trio Candro Siahaan.
Pada hari Selasa (25/7/2023) malam pukul 19.50 di Pasar Parluasan Kota Pematang Siantar, korban mengendarai becak dengan muatan barang, kemudian berpasasan dengan terlapor bernama Suherman Ndraha (31) warga Jalan Merbou, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar juga mengendarai becak muatan barang.
Diantara korban dan terlapor terjadi adu mulut hingga berkelahi, namun warga yang ada disekitar lokasi segera memisahkan keduanya. Selang 15 menit kemudian, terlapor mendatangi korban sambil mengeluarkan kata-kata
“Yang sor (menantang-red) nya kau samaku?”.
Saat itu terlapor memukul korban dibagian wajah kemudian korban tersungkur ditanah. Tidak hanya itu, terlapor juga masih memukuli korban walau korban sudah tersungkur ditanah.
Beberapa warga disekitar lokasi melerai terlapor dan korban. Akibat kejadian itu korban mengalami luka dibagian pelipis kiri dan lutut sebelah kanan. Lalu korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Siantar Utara.
Kapolsek Siantar Utara AKP Herli D. Damanik SH perintahkan Kanit Reskrim Aiptu. Warman Siallagan SH bersama penyidik Bripka Janri Martin Hutapea SH dan Brigadir Fendy Simanullang S.E memberikan kesempatan agar melakukan mediasi.
Dan hasil mediasi tersebut, korban dan terlapor sepakat berdamai secara kekeluargaan dan tidak saling menuntut lagi serta korban tidak melanjutkan Laporan Pengaduannya atau Mencabut laporannya dengan alasan karena sudah memaafkan terlapor.
Dikarenakan sepat untuk melakukan perdamaian antara korban dan terlapor , maka Kapolsek Siantar Utara AKP Herli D Damanik SH menyelesaikan perkara penganiayaan itu secara Restoratif Justice (RJ). (Jose)