Medan, PRESISI-NEWS.com
Humas DPD Badan Penelitain Aset Negara Lembaga Aliansi Indonesia (BPAN LAI) Sumut, Ahmad Adha menyayangkan pernyataan isteri sambung Almarhum Sumarno, BR melalui pengacaranya Zulham Effendi yang menyebutkan penjualan rumah Almarhum di kawasan Marelan dibagi fifti-fifti (dibagi rata).
Dengan alasan, karena pada saat rumah tersebut direhab, uang BR terpakai Rp.100 juta dan Rp.50 juta.
“Kalau uang rehab sampai Rp.150 juta, itu ukurannya sudah mewah. Namun rumah tersebut biasa saja,” kata Ahmad Adha seusai pertemuan antara ahli waris Almarhum Sumarno dengan pengacara dari BR di Medan, Senin (07/08/2023).
Sementara ahli waris Almarhum Sumarno, Afdi Saputra dan Seswo Wahono menyatakan keheranannya bila BR mengeluarkan uang rehab sebesar Rp.150 juta. Seharusnya pernyataan itu dibarengi dengan pembuktikan yang sebagai alat bukti bahwasanya BR mengeluarkan pembelian barang-barang pengrehaban rumah di kawasan Marelan.
Menurut Adha, jika BR mematok bagian harta Almarhum Sumarno dibagi separuh-separuh dengan 4 anak waris Sumarno, itu jelas bertentangan dengan kaidah agama Islam yang mengisyarakatkan, jika isteri sambung atau siri tidak memiliki anak dinyatakan tidak berhak menerima harta peninggalan suaminya.
“Karena Allah SWT akan marah besar jika seseorang yang sudah melakukan pernikahan siri illegal melampaui batas-batas yang tidak sesuai dengan kaidah agama Islam,” tandas Adha seraya berharap agar pihak Bank Mandiri Cabang Pembantu PT.PLN Unit Distribusi Sumut tidak memenuhi intervensi dari BR soal pencairan deposito Almarhum Sumarno. Deposito tersebut dilakukan Sumarno semasa hidupnya di Bank Mandiri PT.PLN Unit Distribusi Sumut pada tahun 2003.
Pada kesempatan itu, pertemuan kedua antara ahli waris Almarhum Sumarno dengan pengacara dari BR belum menemui hasil. Saat ini ahli waris Sumarno juga sedang mengumpulkan bukti bukti untuk menjadi bahan bukti yang kuat dan terang benderang. Sehingga masyarakat Sumut dapat mengetahui hal sebenarnya apa sebenarnya yang terjadi dalam kemelut ahli waris Sumarno dan BR. (tim presisinews.com)
Baca Juga: