Medan, PRESISI-NEWS | Empat ahli waris Sumarno, antara lain, Mulyo, Seswo, Hafdi dan Adi Iswanto meminta kepada PT. PLN (Persero) Unit Distribusi Sumut agar transparan dan tidak terbawa intervensi yang diduga dilakukan ibu sambung mereka, yakni BR.
Hal ini disampaikan Adi Iswanto, anak keempat ahli waris Sumrno Adi Iswanto kepada wartawan, Kamis sore, (07/09/2023). Masalah terkait hak ahli waris ini sudah terbilang lama, mulai meninggalnya ayah mereka pada 18 Januari 2023 sampai September 2023.
“Ayah kami sudah terbilang lama mengabdi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berkedudukan di Sumut ini. Sudah puluhan tahun,” kata Adi Iswanto seraya mengharapkan agar PT PLN (Persero) Unit Distribusi Sumut secepatnya menyelesaikan hak-hak ayah kandung mereka yang akan diberikan kepada mereka.
Pada pemberitaan sebelumnya dinyatakan bahwa anak almarhum Sumarno yang ketiga Hafdi telah mendatangi kantor PLN tersebut pada Senin, (21/08/2023) lalu. Kedatangan anak kandung almarhum Sumarno, Hafdi didampingi Humas LAI Sumut, Ahmad Adha ke kantor PLN Unit Distribusi Sumut itu untuk menanyakan kejelasan tentang hak-hak orang tuanya. Almarhum Sumarno semasa hidupnya merupakan pegawai di kantor PLN Unit Distribusi Sumut.
Hafdi juga ingin mempertanyakan semua yang belum diketahuinya tentang informasi atau hak daripada Almarhum orang tuanya seperti perihal tentang asuransi, JHT (Jaminan Hari Tua), pemanfaatan pensiun dan lainnya. Apakah sudah bisa dicairkan dan kapan waktunya direalisasikan?.
Selain itu Hafdi juga ingin bertanya apakah ada pihak isteri sambung Almarhum Sumarno, BR pernah mengklaim atau mengurus sebelumnya yang mereka tidak ketahui ahli waris Almarhum Sumarno.
Disebutkan, kunjungan tersebut tidak membuahkan hasil maksimal namun saat dilayangkan pesan singkat kepada HC (Asrita) mengenai hal tersebut Asrita menjawab, bahwa pihaknya sudah memproses berkas manfaat pensiun janda dan pensiun anaknya. SK pensiunnya masih di proses di Dana Pensiun Jakarta.
“Kalau SK Pensiunnya sudah selesai diproses dan dikirim ke kami, akan kami hubungi Adi Iswanto dan Bayu untuk pengambilan SK nya. Terkait besaran biaya manfaat pensiun perbulannya nanti, perhitungannya ada di lampiran SK yang akan terbit,” kata Asrita.
Sampai Kamis, (07/09/2023), Adi Iswanto mengakuinya bahwa hak-hak ahli waris Sumarno belum juga dikeluarkan pihak Kantor PLN Pusat. (tim Presisi-News)