Medan, PRESISI-NEWS | Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan pihak Kanwil Kemenag Sumut belum diketahui kejelasannya sampai berita ini ditayangkan, Minggu (10/09)2023).
Saat wartawan media ini melakukan konfirmasi kepada Kemenag Sumut sebagai perimbangan berita yang hendak ditayangkan, baik langsung maupun melalui Whatsup kepada pejabat yang berwenang, tidak memperoleh jawaban. Menjadi tanda tanya, ada apa?
“Kami sangat ingin mengetahui apa tindaklanjut BAP tersebut. Kalaupun ada yang dikenakan sanksi terhadap masalah tersebut, tindakan sanksi sebatas apa?. Apakah hanya peringatan atau sanksi tegas berupa pemecatan,” kata Ahmad Adha dari Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Sabtu, (09/09/2023) malam.
Seperti pemberitaan sebelumnya, Ketua Lembaga Pemantau Pemerintahan dan Pemilu Sumatera Utara (LP3SU), Salfimi Umar meminta agar pejabat Kantor Urusan Agama (KUA) yang diduga telah mengeluarkan surat nikah sirih tanpa dilengkapi lampiran surat cerai isteri yang sah dikenakan sanksi tegas berupa pemecatan.
Karena hal tersebut tidak saja menyalahi aturan UU yang berlaku di negeri Indionesia ini, tapi juga sangat membahayakan dan merugikan anak-anak kandung dan isteri yang sah.
Di sisi lain, anak almarhum Sumarno juga telah mengunjungi kantor KUA di Jalan. Sei Mencirim Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang yang dulunya pernah melakukan pernikahan ayah dan ibu kandung mereka Sumarno dan Nilawati (Almarhumah).
Kedatangan mereka ke kantor KUA tersebut tidak lain untuk memperjelas keterangan orang tua. Karena setahu mereka, ayah mereka, Sumarno dan Ibu kandung mereka, Nilawati, belum pernah bercerai hidup atau mati semasa dhidup ibu mereka sampai meninggal pada tahun 2012 silam.
Sementara itu, ahli waris Sumarno, juga telah menerima surat yang dikeluarkan KUA Labuhan Deli di Desa Pematang Johar bernomor B-326/KUA.02.01.20/PW.01/08/2023 tertanggal 29 Agustus 2023.
Salah satu poin penting yang isnya menerangkan bahwa dalam surat disebutkan tidak ditemukan pada kantor KUA tersebut identitas Legalitas antara syarat sah nikah kedua orang yakni Bayu Rismawati yang berstatus sudah janda sebelumnya apakah janda pisah cerai / meninggal dunia.
Begitu juga dengan almarhum Sumarno, melalui Kepala KUA Pematang Johar menerangkan tidak ditemukan surat -surat atau berkas lainnya yang mendukung, dikeluarkan pada 29 Agustus 2023.
Bagaimana tindak lanjut kejelasan BAP terhadap Kepala KUA Labhuhan Deli Kabupaten Deli Serdang yang dikatakan Kakanwil Kemenag Sumut, H.Ahmad Qosbi, akan ditindaklanjuti hingga terang benderang. (tim presisi-news.com).