Pematang Siantar, PRESISI-NEWS | Wali Kota Pematang Siantar, dr. Susanti Dewayani, Sp.A menghadiri Sosialisasi (penyuluhan) tentang Hubungan Industrial dan Undang-Undang Ketenagakerjaan (Naker) kepada Pengusaha dan Pekerja/Buruh, berlangsung di Aula Rumah Sakit Vita Insani, Jalan Merdeka Kota Pematang Siantar, Senin (18/09/2023).
Dihadapan 100 orang peserta diantaranya paramedis dan non paramedis Rumah Sakit Vita Insani dr. Susanti Dewayani, SpA berkisah, bahwa selama 20 tahun lebih dirinya mengabdi sebagai dokter spesialis anak di Rumah Sakit (RS) Vita Insani, menganggap RS tersebut sebagai rumah sendiri.
“Izinkan saya mengucapkan rasa bangga dan gembira. Karena merasa pulang ke rumah sendiri. Saya masih merasa keluarga besar Rumah Sakit Vita Insani,” sebut dr. Susanti.
dr Susanti mengucapkan terima kasih kepada RS Vita Insani atas kerjasama dan dukungannya memberikan fasilitas tempat dan peserta untuk terlaksananya kegiatan tersebut.
Hubungan Industrial, terangnya, adalah suatu sistem atau hubungan yang terbentuk antara pelaku dalam proses produksi barang ataupun jasa. Yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja, dan pemerintah.
“Dan tentunya berdasarkan Pancasila dan UUD Republik Indonesia Tahun 1945. Tentunya hubungan industrial tadi, bertujuan untuk terciptanya hubungan yang harmonis, humanis, dan berkeadilan. Sehingga dengan suasana seperti itu, terciptalah suasana kerja yang nyaman,” terangnya.
Masih kata dr Susanti, ketika suasana nyaman bisa terwujud, maka investor akan melirik Kota Pematang Siantar.
“Bagaimana para pelaku usaha atau investor akan memberikan kontribusi positif kepada pembangunan di Kota Pematang Siantar,” tukasnya.
Bukan hanya di sektor kesehatan, tapi juga di bidang pariwisata, kuliner, dan sektor yang lain. Dengan begitu, ketika ada lapangan pekerjaan yang baru, maka tingkat pengangguran di Pematang Siantar akan terus menurun.
Kenyataan di lapangan selama ini, sambungnya, masih banyak ditemui masalah, termasuk antara pengusaha dengan pekerja. Sehingga diperlukan upaya-upaya pembinaan dan penegakan hukum terhadap pelaksanaan aturan ketenagakerjaan.
“Tentunya hubungan industrial dapat dilaksanakan apabila kedua belah pihak, baik itu antara pekerja dan pengusaha, mematuhi tugas, kewajiban, dan haknya. Jadi harus seimbang,” ungkap dr Susanti.
dr Susanti berharap, para pelaku usaha, baik itu di sektor pendidikan, kesehatan, maupun sektor lain, mendapatkan pemahaman yang sama sehingga hubungan yang dinamis, harmonis, dan berkeadilan di Kota Pematang Sianțar dapat terus terwujud.
Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Pematang Siantar Robert Sitanggang SSTP dalam laporannya menyampaikan, sosialisasi ini untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada pekerja medis/non medis akan hak-haknya sebagai pekerja, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dan bertujuan agar pekerja memahami hak dan kewajiban di dalam bekerja, dan jika terjadi perselisihan hubungan industrial,” pungkasnya.
Hadir pada sosialisasi ini, Lo Sore Nai selaku Direktur Keuangan RS Vita Insani, Staf Ahli Bidang Pemerintahan Happy Dra Oikumenis Daely, Direktur Umum dr Angelina Sibarani MKes, serta Fincher Ambarita SH selaku Kabid HIPK dan Mediator Disnaker Simalungun yang menjadi narasumber. (Soib Yusuf Siahaan)