Pematang Siantar, PRESISI-NEWS | Kapolres Pematang Siantar AKBP. Yogen Heroes Baruno, S.H., S.I.K., menggelar konfrensi pers atas keberhasilan dalam mengungkap kasus Curas (Pencurian dengan Kekerasan) terhadap seorang penyandang disabilitas viral di media sosial, berlangsung di depan ruangan Satnarkoba Polres Pematang Siantar, Senin (23/10/2023).
AKBP. Yogen Heroes Baruno, S.H., S.I.K. menjelaskan kronologis kejadian bahwa bermula depan Toko Roti Tanda, Jalan. Kartini, Kelurahan. Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar, Minggu (22/10/2023) pukul. 05.30 WIB.
Korban Maradu Hutapea warga Huta Imbaru, Kelurahan Simamora, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara tidur di teras Toko Roti Ganda. Tiba- tiba datang kedua terduga pelaku dan korban terbangun karena ada yang menarik kerah baju kemaja korban
“Menyadari keadaan terancam, korban pun berusaha merontah-rontah, akan tetapi dua orang laki-laki tersebut menendang dada korban dan juga memukul korban berulangkali, karena melihat korban ada menggengam uang ditangan sebelah kiri dan karena terus menerus dianiaya sehingga tangan kiri korban yang menggenggam uang tersebut terlepas. Kemudian pelaku berhasil mengambil uang korban.”papar Kapolres.
Kejadian itu pun viral di medsos,terang AKBP Yogen, setelah mengetahui kejadian itu, Kapolres Pematang Siantar memerintahkan Kasat Reskrim AKP. Banuara Manurung, S.H., untuk melakukan pengecekan terhadap kejadian ke TKP untuk melihat kebenaran kejadian.
Selanjutnya Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan para pelaku berhasil ditangkap berinisial RJP (13) dan AR (18).
Barang bukti yang berhasil di kumpulan diantaranya, 1 (satu) jaket warna hitam,1 (satu) buah celana jeans warna biru,1(satu) buah topi wana abu-abu putih,1 (satu) buah kaos wama hitam dan Uang tunai sebesar Rp.2000,-( dua ribu rupiah ) Adapun motif dari para pelaku adalah untuk mendapatkan uang milik korban dan di pergunakan untuk kebutuhan hidup
Terhadap ke dua pelaku melanggar pasal 365 ayat (2)KUHpidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman penjara 12 (dua belas) Tahun.(Jose/ Indro Siantar)